PALI

Soal Normalisai Sunagi Abab Kajari PALI Tetapkan 3 Tersangka

PALI, JS - Sebagi bukti keriusan dalam program 100 hari kerja, Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang (PALI), telah berhasil

mengungkapkan dugaan Pidana Korupsi, yang disampaikanya pada saat mengelar Pres Release, bertempat di Aula Kejari PALI, Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi. Rabu (09/06/2021).

Kejari Kabupaten PALI telah menetapkan tersangka tentang dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PALI Tathun 2018.

Pada saat Pres Release, meyampaikan bahwa Tim Penyidik Kejari Kabupaten PALI berdasarkan hasil ekspose dari TIM Penyidik menyatakan perkara a qua telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti.

Hal itu jelaskan Kajari Kabupaten PALI Agung Arifianto, SH, MM, mengatakan Tim Penyidik telah menetapkan

untuk saat ini 3 (tiga) orang yang dianggap patut untuk bertanggung jawab sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dalam perkara ini.

"Adapun ketiga orang berinisial (SDH), (JD), dan (RN), dasar penetapan tersangka adalah surat penetapan tersangka no: print-tap

615,616,617/L.6.22/Fd.1/06/2021

bahwa untuk saat ini para tsk telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.

Lanjut Agung mengatakan untuk pemeriksaan TSK yang sudah di tetapkan masi tertunda. "Namun dikarena para (TSK) ingin didampingi oleh Pendamping Hukum (PH) sehingga pemeriksaan ditunda dan kami akan melakukan pemanggilan selanjutnya," ujarnya.

Kerugian Negara atas perkara ini ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 3, 2 milyar rupiah dan untuk saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam perkara a quo sebanyak 36 saksi. Namun dari kerugian tersebut Sudah ada penyatoran kembali ke kas Daerah sebesar 500.000.000. (red)

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button