Ogan Ilir

Jangan Khawatir, Sertifikasi Guru Terus Dibayarkan Pemerintah!

 

Inderalaya

Adanya informasi tidak jelas soal bakal dihentikannya sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) dari Kementrian Pendidikan adalah berita hoax semata

Hal tersebut ditegaskan Kadisdikbud Ogan Ilir Sayadi Ssos melalui Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Suryani Spd. Menurutnya kabar tersebut adalah hoax semata dan jangan dipercaya. Pembayaran sertifikasi atau TPG terhadap guru, pengawas, kesekian adalah sampai seumur hidup, dengan syarat menjalankan tugas dan kewajiban mengajar dengan baik

Dikatakan Suryani, saat ini di Ogan Ilir total penerima TPG sebanyak 1871orang,untuk guru dan kepsek TK sebanyak 45orang, SD sebanyak 1340 orang, SMP sebanyak 461orang, pengawas 25orang. Sementara untuk guru yang belum menerima sertifikasi, maka menerima tunjangan tamsil berjumlah 385orang.

"Kalau ada informasi itu jelas sangat hoax dan salah. Pembayaran TPG berbeda antara golongan ASN. Pembayaran sertifikasi atau TFG sampai seumur hidup dengan syarat melaksanakan kewajiban dengan baik. Jadi jangan khawatir. Untuk golongan 3A sebulan berkisar Rp3juta dibayar per tiga bulan artinya Rp9juta per 3bulan, sementara 4A atau 4B berkisar sampai Rp12juta per 3bulan dibayarkan,berdasarkan aturan kementerian pendidikan setiap penerima TPG dipotong pajak 15persen,"ujarnya, Jumat (9/9/2022)

Menurut istri Andi BW ini bahwa kriteria masa kerja untuk mendapatkan TPG atau sertifikasi adalah minimal mengajar 5tahun, sudah mengikuti diklat diadakan oleh kementerian melalui online, kalau dahulu sistem offline melalui diklat di lpmp, setiap orang wajib mengajar 24jam, mengikuti tes dan lulus dinyatakan oleh kementrian pendidikan,"ujar Suryani

Menurutnya setiap tahun guru bisa mendaftarkan diri utk mendapatkan sertifikasi ke operator di masing-masing dapodik di sekolah masing-masing. "Jadi guru, kepsek pengawas harus lulus tes dulu baru bisa dapat sertifikasi. Kalau guru tidak aktif mengajar dan menjalankan tugas maka bisa diajukan untuk penghentikan pembayaran sertifikasi. Ya kalau tidak bisa menjalankan tugas dengan baik otomatis Disdikbud akan melaporkan ke kementerian pendidikan. Karena itu kita ingatkan para guru bisa menjalankan kewajiban sebaik mungkin,"ujarnya. #prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button