Ogan Ilir

Bawaslu OI Menerima dan Bersyukur Atas Keputusan DKPP RI

 

 

Inderalaya

Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir (OI) secara resmi menerima dan bersyukur atas keputusan  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, yang dibacakan secara langsung oleh Ketua DKPP RI Prof Muhammad di Jakarta dengan No perkara 150-PKE-DKPP/XI/2020  dan 167-PKE/DKPP/XI/2020 menyatakan bahwa khusus Bawaslu OI terhadap dalil pengadu tentang kadaluarsa dan asas ne bis in idem adalah terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya, bahwa dinyatakan DKPP RI tidak terbukti.

 Dan Bawaslu OI diberikan sanksi terendah yaitu peringatan. Selanjutnya DKPP RI memerintahankan kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti keputusan DKPP RI paling lama 7hari sejak dibacakan keputusan.

Ketua Bawaslu OI Dermawan Iskandar didampingi Anggota Bawaslu OI Idris, Karlina dan Koordinator Sekretariat Bawaslu OI Herman Fikri mengatakan terhadap sanksi tersebut pihaknya mengucapkan syukur atas keputusan tersebut

"Alhamdulillah atas keputusan DKPP RI yang telah dibacakan tadi via life di fb dan youtube DKPP RI, Bawaslu OI hanya diberikan peringatan saja kalau dalam tingkatan sanksi etik peringatan itu adalah sanksi terendah artinya secara prosedur apa yang kita kerjakan sudah benar. Kemudian kami berterimakash kepada seluruh jajaran maupun rekan rekan yang sudah memberikan doa dan suport kepada kami. Selain itu kami menerima dengan senang hati keputusan tersebut, DKPP RU sangat objektif semoga kedepan kinerja kami lebih maksimal dalam menjalankan amanah sebagai pengawas pemilu di OI,"kata Iskandar Rabu (13/1). 

Disela sela pembacaan putusan Anggota Panwascam Rantau Panjang Nikmat Qoyim saat di Kantor Bawaslu OI mengaku bersyukur atas apa yang telah diputuskan DKPP RI. Sejak awal pihaknya meyakini bahwa pimpinannya Bawaslu OI sudah benar dalam menjalankan kewenangannya selaku Bawaslu OI. Oprima

 

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button