PALI

Polsek Penukal Abab Berhasil Meringkus AN (27) Terduga Pelaku Pencurian

PALI, JS.com,_ Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI Polda Sumsel ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, Sabtu (18/3/2023).

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata, S.H,M.H menyampaikan
berinisial AN (27 tahun) asal Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. diringkus Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI  Pada hari Senin (23/5/2022 sekira pukul 05.00 Wib,

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 113 /XI/2022/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 04 November 2022,

"Ditangkap nya terduga AN (27 tahun) tindak pidana pencurian dengan pemberatan degan barang bukti, satu (1) buah kotak Handphone merk Vivo Y12s warna Glacier Blue dengan No. IME1: 866660054844950, IME2: 866660054844943, Satu (1) unit Handphone merk Vivo Y12s warna Glacier Blue dengan No. IME1: 866660054844950, IME2: 866660054844943," ujar Kapolsek mewakili Kapolres PALI

Di katakan Kapolsek AKP Robbi Monodinata, Kronologis kejadian
Pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 diketahui bertempat di rumah NH yang beralamat di Dusun VII Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Awal mula kejadian pada saat korban sedang tidur di ruang tamu tepatnya di depan TV terbangun dan melihat pintu depan rumah dalam keadaan terbuka, karena curiga kemudian korban mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah, ternyata 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12s warna Glacier Blue dengan No. IME1: 866660054844950, IME2: 866660054844943,

"Yang sebelumnya diletakan di atas kasur sudah tidak ada, korban melihat pintu belakang rumah ternyata sudah rusak akibat dicongkel. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti," kata Kapolsek AKP Robbi Monodinata.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 113 /XI/2022/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 04 November 2022,

Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata, S.H,M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah, S.H beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku

Dari hasil penyelidikan bahwa keberadaan pelaku masih ada di Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dari hasil pengejaran berhasil ditangkap 1 (satu) orang pelaku yang diketahui bernama  AN (27 tahun) yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun I Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya kepada wartawan

(Red)

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button