PALI

Polres PALI Ungkap Kasus Target Operasi   Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian

PALI, JS.com_ Polres Pali Polda Sumsel melalui Satuan Reserse Kiriminal menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops.Pekat.red) 2023.

Dari hasil Operasi Pekat 2023 ini Satreskrim Polres Pali berhasil mengungkap kasus TO (Target Operasi) tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

"Betul,tersangka SE ini kita tangkap berdasarkan LP / B-40 / III / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 20 Maret 2023,kejadiannya pada Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira Pukul 03.00 Wib dan TKPnya dijalan PT.Servo KM 63 Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali,Provinsi Sumatera Selatan,dan selanjutnya akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,"kata Kapolres Pali AKBP.Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H., saat dibincangi awak media ini.

Berkat laporan dari Is Bin Pa (Alm)berusia  (23) Pekerjaan Wiraswasta Agama Islam, Alamat Dusun I Desa Talang Bulang KecamatanTalang Ubi Kabupaten PALI dan keterangan para saksi-saksi, akhirnya para petugas kepolisian berhasil membekuk pelaku.

"Untuk kronologisnya sendiri kejadian tersebut terjadi Pada Hari Rabu Tanggal (15/03/2023) sekira Pukul 03.00 Wib Di Jalan PT. Servo KM 63 Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Berawal Pada saat itu,korban sedang tidur diwarung miliknya,tiba-tiba tersangka masuk dari pintu belakang warung milik korban,kemudian terlapor mengambil 1 (satu) buah kompor gas mata 1000 (seribu) merk Rinnai,setelah itu Tersangka langsung melarikan diri, "ungkap pejabat nomor satu dijajaran Kepolisian Resort Pali.

Akan tetapi Pada tanggal 27 Maret 2023 Sekira pukul 02.00 Wib,lanjut AKBP Khairu,Tersangka melakukan pencurian kembali diwarung milik korban tersebut,yang mana tersangka mengambil 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO A 17.

"Modus pelaku dengan cara,Tersangka mengambil handphone tersebut dari jendela warung milik korban menggunakan tangannya,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp.4.000.000,-(Empat juta rupiah) Dan korban merasa keberatan, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres pali guna proses hukum lebih lanjut,"pungkas suami dari Hj.Ratna Khairu ini dengan penuh keramah tamahan dan sangat santun.

Untuk diketahui bersama adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 ( Satu) Buah Kotak Handphone Merk OPPO A17 dan 1 (Satu) Buah Kompor Gas Mta 1000 (Seribu) Merk RINNAI.

(Red)

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button