PALI

Seorang Perempuan Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres PALI

PALI, JS.com_ Satuan Reserse Narkoba Polres PALI sukses menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Kejadian ini terjadi pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi dari masyarakat mengindikasikan bahwa rumah tersangka PK (28) sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan laporan polisi LP/A/01/I/2024/SPKT.Resnarkoba/Res.Pali/Polda SS, tanggal 06 Januari 2024,

Kemudian Unit 2 Satresnarkoba Polres PALI, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hamdani, S.H, bersama Kanit 2 Narkoba BRIPKA Dodi April dan anggota Satresnarkoba Unit 2, melakukan penangkapan.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres PALI AKP Hamdani, S.H, menyampaikan bahwa petugas berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi 5 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,10 gram, 2 plastik klip bening kecil kosong, 1 potongan pipet/skop plastik, dan 1 botol warna putih.

Saat di TKP, anggota Unit 2 melihat seorang wanita yang diduga sebagai penjual/pengedar sabu sedang menunggu pembeli di belakang rumahnya.

"Wanita tersebut langsung diamankan, dan setelah penggeledahan, narkoba jenis sabu-sabu juga ditemukan di sekitar tempatnya berdiri," kata AKP Hamdani, pada Sabtu (06/01/2024)

Kasat Narkoba Polres PALI AKP Hamdani, S.H juga menyampaikan Tersangka ketika diinterogasi, mengakui kepemilikan sabu dan mengaku mendapatkannya dari RAHUL (DPO) warga Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

"Keberhasilan operasi ini menunjukkan upaya keras Satresnarkoba Polres PALI dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,"pungkasnya

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button