Daerah

Kecewa Dua Kali, Aliansi Mahasiswa OI Nilai Ombudsman Gertak Sambal!

 

 
 
Palembang,JS
 
 
Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), kembali mendatangi Kantor Ombudsman Sumsel, pada hari Jumat (2/10) pukul 15.00 WIB.
 
 
Kedatangan enam orang perwakilan Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir tersebut, untuk menanyakan tentang kelanjutan kasus maladministrasi Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam. Yang berkaitan dengan kasus Pemecatan Dengan Tidak Terhormat (PDTH) 109 orang tenaga kesehatan (nakes), di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir Sumsel beberapa bulan lalu.
 
 
Ke enam orang mahasiswa tersebut yaitu Robi Candra, Edi Apriansyah, Robiyanto, Ivan Ilham, Lovi Andiko dan Didi Kurniawan.
 
 
Koordinator Aliansi Mahasiswa Ogan ilir Robiyanto mengatakan, kedatangan mereka langsung diterima oleh Kepala Ombudsman Sumsel M Adrian dan jajarannya.
 
 
Mereka menanyakan, bagaimana tanggapan dari Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dilayangkan Ombudsman Sumsel. Sayangnya lagi-lagi mereka kecewa, malah mereka menilai Ombudsman separuh hati dan gertak sambal dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
 
 
“Kita menanyakan itu, tapi pihak Ombudsman Sumsel menginformasikan jika surat balasan dari Bupati Ogan Ilir dirahasiakan. Tapi intinya, tidak menggubris untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) PDTH tersebut dengan alasan saat ini tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir sudah melebihi kapasitas,” ucapnya.
 
 
Ombudsman Sumsel juga akan membawa kasus maladministrasi Bupati Ogan Ilir ke Ombudsman pusat. 
 
 
Namun hal ini membuat Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir kecewa, terhadap respon dari Bupati Ogan Ilir terhadap saran korektif di LAHP Ombudsman Sumsel.
 
 
“Kita kecewa untuk kedua kalinya. Dialog antara kami dan Ketua Ombudsman M Adrian dan jajarannya berlangsung selama 2jam, tapi hasilnya nihil kami anggap zonk. Tampaknya pihak Ombudsman separuh hati menindak kasus ini. Bahkan surat balasan dari Pemkab OI apa isinya kami tidak dikasih tahu, alasannya karena yang mengadu bukan para nakes namun mereka sendiri yang investigasi. Ini-kan tidak masuk akal, seperti ada rahasia, jadi ada apa dengan Ombudsman?. Ini harus dikawal terus sampai kasus selesai. Pihak Ombudsman berjanji jika nanti persoalan maladministrasi juga akan dipublikasi secara nasional dan ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Ya kita lihatlah , apakah gertak sambal atau memang benar?,” ucapnya.
 
 
Selain kecewa dengan sikap Bupati Ogan Ilir, Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir juga cukup sedih dengan kondisi para nakes yang dipecat.
 
 
Ada beberapa nakes yang menceritakan kondisinya saat ini, karena kesulitan mendaftar kerja ke tempat lain.
 
 
“Mereka sulit mendaftar kerja ke RSUD kabupaten lain, karena sudah di-blacklist. Mereka juga cerita jika susah untuk menafkahi hidup sehari-hari, apalagi para nakes sudah berkeluarga dan punya anak,” jelasnya. 
 
Sebelumnya Kepala Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, ada beberapa poin saran korektif di LAHP yang harus dilakukan oleh Bupati Ogan Ilir.
 
Seperti pencabutan Surat Keputusan (SK) Pemberhentin Dengan Tidak Terhormat (PDTH) 109 orang nakes RSUD Ogan Ilir.
 
Lalu, ratusan nakes juga harus dikembalikan status pekerjaannya, mengevaluasi managemen RSUD Ogan Ilir Sumsel. Serta melibatkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Ogan Ilir, untuk pemetaan kebutuhan honorer di Pemkab Ogan Ilir.
 
“Kita buat secara tertulis (saran korektif LAHP). Kalau memang langkah-langkah saran korektif sudah ada, seharusnya di jawaban tertulis dijelaskan secara lengkap. Kami menilai yang lain tidak dilaksanakan,” ucapnya Rabu (1/10).
 
Namun, surat tanggapan dari Bupati Ogan Ilir cuma menerangkan kebutuhan pegawai di rumah sakit sesuai dengan hasil analisa mereka. Yaitu setelah 109 nakes dipecat, jumlah pegawai di RSUD Ogan Ilir masih melebihi kapasitas.
 
Dia menilai, pihak Pemkab Ogan Ilir juga masih belum ada keseriusan untuk melaporkan secara menyeluruh, hasil dari saran korektif LAHP Ombudsman Sumsel.
 
Salah satu saran korektif yang tidak diindahkan Bupati Ogan Ilir yaitu, SK PDTH ratusan nakes ogan ilir sudah cacat administrasi. Di mana, nomor SK PDTH yaitu Nomor 191/KEP/RSUD/2020 tanggal 20 Mei 2020 sudah digunakan.
 
Nomor tersebut terlebih dahulu digunakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Ogan Ilir, dengan Nomor 191/Kep/Balitbangda/2020 pada tanggal 6 Februari 2020 lalu.
 
“Dari hasil rapat pleno kita kemarin, kita akan limpahkan laporan ke pusat, mungkin Selasa (5/10/2020) paling lambat dikirim. Nanti tim Resolusi Monitoring (Ombudsman pusat) akan menindaknya. Mungkin akan turun ke Ogan Ilir atau bagaimana, kita serahkan ke pusat,” ujarnya.
 
Tim Resolusi Monitoring Ombudsman pusat akan melakukan klarifikasi ke Pemkab Ogan Ilir, bisa melalui surat, zoom meting hingga turun langsung ke Pemkab Ogan Ilir. Mereka akan menanyakan tentang apa kesulitan Bupati Ogan Ilir tidak melaksanakan saran koreksi tersebut.
 
Diakuinya, batas waktu yang diberikan ke Bupati Ogan Ilir untuk merespon saran korektif LAHP maladministrasi selama 30 hari. Batas waktu tersebut diberikan sejak penyerahan LAHP dari Ombudsman Sumsel ke Pemkab Ogan Ilir pada hari Rabu (21/7/2020) lalu.
 
“Tapi dalam pelaksanaannya, kita lihat situasi kondisi yang ada. Seperti Bupati Ogan Ilir sempat terpapar Covid-19 dan dua minggu tidak kerja,” katanya.
 
Pihak Ombudsman Sumsel saat itu juga, sudah berkomunikasi dengan Plt Sekda Ogan Ilir M Badrun Priyanto, terkait respon LAHP maladministrasi tersebut. Namun M Badrun Priyanto masih butuh waktu untuk mempelajari berkas tersebut, karena saat itu baru menjabat.
 
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Ombudsman Sumsel akhirnya memberikan kelonggaran waktu untuk merespon saran korektif LAHP maladministrasi Bupati Ogan Ilir.
 
Jika informasi terkait perekrutan nakes terjadi di RSUD Ogan Ilir pasca pemecatan ratusan nakes benar terjadi, lanjut Adrian, hal tersebut patut dipertanyakan.
 
“Makanya kontradiktif. Dalam jawaban mereka, belum bisa menampung lagi 109 nakes (yang dipecat) Jika nanti informasi penerimaan (nakes baru) lagi, itu patut dipertanyakan,”ujarnya. #prima
0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button