Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Jakarta — PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada Empat ahli waris korban
meninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di
Bekasi pada Senin, 27 April 2026.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa
santunan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam
memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana amanah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Kami memastikan seluruh hak korban
dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa
negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa, pukul 18.00 WIB, total korban
dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang, yang terdiri dari 15 meninggal
dunia dan 88 luka-luka. Dari total korban meninggal dunia, 4 korban telah dibayarkan
dan 11 korban yang baru teridentifikasi, sedang dalam proses survei.
Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan dari Jasa
Raharja sebesar Rp50 juta. Selain itu, melalui kerja sama KAI dengan Jasaraharja
Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk
korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20
juta, serta tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.(*)


