Berita

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi 10 Paket Proyek, Negara Rugi Rp900 Juta

PALI,Js – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp900 juta, Selasa (21/7/2026).

Kelima tersangka terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) berinisial SH, AR, dan ARD, serta dua orang dari pihak swasta berinisial S dan Y. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai memenuhi unsur pidana.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan 10 paket proyek konstruksi yang berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Hamidi, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Akbari mengungkapkan, penyidik menduga terdapat praktik pengaturan atau pengondisian dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

"Modus yang kami temukan adalah adanya pengondisian terhadap pelaksanaan 10 paket proyek konstruksi pada Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI," ujar Akbari saat konferensi pers.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah meminta keterangan dari puluhan saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

"Sejauh ini kami telah memeriksa 76 saksi yang berasal dari unsur ASN maupun pihak swasta," katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD PALI, Akbari belum memberikan tanggapan lebih jauh. Ia menegaskan, penyidik masih fokus pada proses pembuktian dan akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai tahapan penyidikan.

"Kami akan menyampaikan hal itu pada waktunya. Yang pasti, hak-hak para saksi tetap kami hormati," tegasnya.

Kejari PALI memastikan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Apabila dalam prosesnya ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada pihak lain, penyidik akan melakukan pengembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button