Daerah

Sebagian Masjid Dilingkungan Kelurahan Talang Bubuk Plaju Tidak Mengadakan Shalat Jumat

Menyikapi Surat Gubernur Tgl 23/03/2020 tentang percepatan penangangan penyebaran virus Corona, serta Maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020 Tgl 19 Maret 2020 tentang keptauhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona serta Fatwa MUI pusat No 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah virus corona dan Edaran Walikota Palembang No 11/SE/Dinkes/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang tindak lanjut pencegahandan antisipasi virus corona di kota Palembang

 

Memperhatikan seruan bersma Pemkot Palembang, MUI Kota Palembang serta Pimpinan Daerah Dewan Masjid Kota Palembang No. 451.II/000756/II/2020, No 020/MUI/-PLg/III/2020, nO 015DMI-PLG/III/2020 TENTANG PENIADAAN PENYELENGGARAAN SHALAT JUMAT DI WILAYAH KOTA PALEMBANG DAN MENGGANTIKANNYA SHALAT DZUHUR.

Menindak lanjuti hal tersebut ditas dan demi kebaikan dan keselamatan bersama, pengurus masjid di lingkungan Kel. Talang Bubuk Plaju sepakat untuk tidak mengadakan shalat Jumat berjamaah untuk sementara waktu sejak tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. dan diganti dengan shalat dzuhur di rumah masing.

Menyikapi hal tersebut, pengurus masjid kelurahan talang bubuk bersikap sama, semua demi kebaikan umat.
"Kami berharap masyarakat memaklumi apa yang sudah menjadi keputusan, karena ini hanya sementara saja sifatnya." lanjut salah seorang pengurus masjid Nurul Hidayah Lrg. Mulia 1 Plaju.

Pesan senada juga disampaikan oleh pengurus Masjid Nurul Islam Gg Aman Plaju.

AA/JJS1715/2020

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button