Inderalaya,JS
Bupati OI HM Ilyas Panji Alam melalui Gugus Tugas Covid19 Kabupaten OI melakukan apel gabungan, di pimpin oleh Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi, SIk. MH., turut hadir Asisten I dan II Setda OI. Sabtu (28/3), bertempat di Posko Covid19 di Jalan Lintas Palembang-Kayu Agung.
"Apel ini digelar untuk memberikan arahan serta informasi kepada masyarakat agar di Malam Minggu untuk tidak melakukan kumpul-kumpul dan akan dibubarkan jika ada yang diketahui sedang melakukan aksi tersebut,"kata Kapolres OI.
Pembubaran massa ini adalah upaya Tim Gugus Tugas Covid19 OI dalam memberikan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat ditengah penyebaran virus corona saat ini.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), point ke-2a, yang bebunyi :
Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di Lingkungan sendiri, yaitu :
1. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga;
3. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan;
4. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
5. Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. Apabila tidak mentaati akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku dan akan diambil tindakan tegas oleh aparat hukum. "Kita tidak ingin sampai ada korban meninggal dunia di wilayah OI karena kekejaman virus corona,"jelasnya. # prima