PALI

Ini Kata Kuasa Hukum HERO, Terkait Tudingan Tim DHDS

PALI, JS

Terkait tuduhan Kuasa hukum paslon Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DHDS) bahwa paslon Heri Amalindo-Soemarjono (HERO) melakukan pelanggaran terstruktur, Sistematis dan masif dibantah oleh Firdaus Hasbullah SH, Kuasa Hukum HERO.

Menurut Firdaus tuduhan tersebut tidak berdasar. Sebab sesuai Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 tahun 2020, bahwa pelapor harus memiliki KTP setempat dan mempunyai hak pilih. Selain itu tidak boleh berwakil.

"Yang melaporkan ke Bawaslu itu kan Riasan SH, kuasa hukum DHDS. Sepengetahuan kami, saudara Riasan tercatat sebagai warga Muara Enim dan tidak mempunyai hak pilih di PALI. Sehingga laporan tersebut seharusnya tidak bisa diproses" ujar Firdaus, Kamis (15/10/2020).

Selain itu, lanjut Firdaus, materi laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

"Kalau membaca pernyataan mereka di media online, saya perhatikan laporan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan" tegas Firdaus.

Yang pertama, terkait tuduhan Heri Amalindo menandatangani surat perpanjangan masa pendaftaran beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu menurut Firdaus merupakan tuduhan tak berdasar. Sebab Heri Amalindo tidak pernah menandatangani surat perpanjangan seperti yang dimaksud.

"Perpanjangan masa pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk memperbesar kesempatan adik-adik mahasiwa yang ingin mendaftar. Dan surat perpanjangan itu tidak ditandatangani klien kami" kata Firdaus 

5 1 vote
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button