PALI

DPRD PALI Meradang, Mita Bupati Segera Copot Sekwan 

 

PALI, JS
Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang berjumlah 25 orang, mengeluhkan kinerja Sekwan yang tidak, becus dan tidak sejalan dengan Anggota DPRD Kabupaten PALI, apa lagi kompak DPRD meminta Sekretaris DPRD Kabupaten PALI pun untuk segera dicopot dari Jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Sekwan

Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten PALI di dampingi Wakil Pimpian dan lebih dari separuh Anggota DPRD Kabupaten PALI, kepada Insan Pers diruang kerjanya di Kantor DPRD Kabupaten PALI, Senin (11/01).

"Kami Anggota DPRD Kabupaten PALI, sepakat, agar Bupati segera menganti Sekwan Son Haji ini, karena kinerjanya sangat tidak sejalan dengan Anggota DPRD Kapupaten PALI, Untuk itu saya minta kepada Bupati agar segera mengevaluasi Sekwan tersebut," ucap Asri dengan nada tinggi

Pihaknya berharap kepada Bupati PALI agar Sekwan sesegra mungkin dicopot karena dinilai kinerjanya tidak maksimal. "Sejak dia menjabat sebagai Plt Sekwan, selalu kucing kucingan dengan Anggota DPRD, apa lagi Ajudan dan Supir saya dirumahakn tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan saya, meskipun saya pimpian DPRD, kami sangat tidak di harggai sebagi Pimpian." Ujarnya dengan tegas

Lanjut Asri tidak hannya itu pihaknya sudah sebanyak empat kali bertemu dengan Bupati angar Sekwan di ganti, baik lisan maupun secara tertulis sudah di ajukan kepada Bupati agar segera menganti Sekwan tersebut, apa lagi sebagi Plt tidak boleh lebih dari 6 bualan sedangakan Sekwan sudah hampir satu tahun sebagai Plt Sekwan, ini jelas sudah melangar aturan yang berlaku

"Saya juga herah padhal sudah sebanyak empat kali bertemu dengan Bupati angar Sekwan di ganti, baik lisan maupun secara tertulis sudah di ajukan kepada Bupati agar segera menganti Sekwan, namun hingga hari ini belum juga di ganti, kami tegasakan agar Bupati segera mengantinya apa lagi sebagai Plt tidak boleh lebih dari 6 bualan sedangakan Sekwan sudah hampir satu tahun sebagai Plt Sekwan, tentu ini sudah melangar undang undang ASN." Pungkas Asri

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button