Polres Ogan Ilir Tegas Tangani Karhutla, Dua Tersangka Pembakaran Lahan Terancam 9 Tahun Penjara

Polres Ogan Ilir Tegas Tangani Karhutla, Dua Tersangka Pembakaran Lahan Terancam 9 Tahun Penjara
Polres Ogan Ilir juga masih melakukan penyelidikan terhadap empat perkara kebakaran lahan lainnya.
Kapolres memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan secara profesional dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat.
“Untuk perkembangan penyelidikannya akan kami sampaikan lagi. Tentunya Polri tegas dan berkomitmen dalam menegakkan hukum pada perkara Karhutla ini,” pungkasnya.
Polres Ogan Ilir mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun. Selain dapat menimbulkan kerugian terhadap lingkungan dan masyarakat, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum dan ancaman pidana.#re




