Ogan Ilir

Dilantik 17 Februari, Panca Wijaya Akbar Mawardi-Ardani Bakal Tata Birokrasi di Pemkab OI

 
Inderalaya,JS
 
Bupati Ogan Ilir terpilih Panca Wijaya Akbar Mawardi bersama Wabup terpilih Ardani mengaku bersyukur atas ditetapkannya dan lancarnya kegiatan penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir 2020 lalu dan sudah ditetapkannya oleh KPU OI sebagai paslon bupati dan wabup OI terpilih, Kamis (21/1) di Lapangan KPU OI Inderalaya. Bahkan 17 Februari mendatang usai dilantik Panca bakal menata birokrasi di Pemkab OI.
 
"Alhamdulilah dengan penetapan ini, tentunya kami, saya dan Pak Ardani (wakil bupati terpilih) akan melaksanakan apa-apa yang dijanjikannya saat kampanye dulu," kata Panca usai penetapan di halaman kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Kamis (21/1/2021).
 
Bahkan Panca Wijaya Akbar Mawardi mengajak Bupati Ilyas Panji Alam untuk turut serta membangun Ogan Ilir dengan pengalaman memimpikan daerah yang dimiliki.
 
"Kami meminta Bapak Ilyas Panji Alam juga turut membangun Ogan Ilir dengan pemikiran, ide, gagasan beliau," ujar Panca.
 
Usai dilantik pada 17 Februari mendatang, Panca mengungkapkan ingin menata birokrasi di pemerintahan kabupaten Ogan Ilir.
 
Menurutnya, tata kelola birokrasi merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat dan pengaplikasian program bupati.
 
"Tata kelola birokrasi ini yang pertama akan saya benahi. Tentunya untuk ASN pada kepemimpinannya sebelumnya, jika bekerja profesional, tentu kami masih sangat membutuhkan ASN tersebut," kata Panca.
 
Sesaat sebelum Panca berbicara kepada awak media, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir secara resmi menetapkan Panca Wijaya Akbar-Ardani sebagai bupati dan wakil bupati Ogan Ilir periode 2021-2025.
 
Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih ini berdasar hasil Pilkada Ogan Ilir 2020 lalu.
 
"Rapat pleno terbuka oleh KPU Ogan Ilir menetapkan pasangan calon dengan nomor urut 1, saudara Panca Wijaya Akbar dan Ardani sebagai bupati dan wakil bupati Ogan Ilir terpilih," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati.
 
Penetapan ini, kata Massuryati, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.
 
Panca-Ardani dinyatakan memenangkan Pilkada Ogan Ilir berdosa rapat pleno perhitungan suara pada 15 Desember lalu.
 
Hasil rekapitulasi, Panca-Ardani memperoleh 149.791 suara atau persentase kemenangan sebesar 64 persen.
 
"Keputusan (penetapan bupati dan wakil bupati terpilih) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Kita juga berterimakasih kepada masyarakat OI atas partisipasinya dalam pilkada OI 9 Desember lalu," tegas Massuryati. #prima
0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button