PALI
Senin Sore, Dipastikan Vaksin Sinovac Tiba di PALI
PALI, JS - Sebanyak 2520 dosis vaksin Sinovac Covid-19 tiba di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kemarin (25/1/2021).
Hal itu dijelaskan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten PALI, Mudakir saat dikonfirmasi sejumlah media, Senin (25/1/2021).
Mudakir menjelaskan, kedatangan vaksin tersebut dikawal ketat personel TNI-Polri mulai dari pengambilan di gudang vaksin Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan hingga ke gudang penyimpanan vaksin milik Dinas Kesehatan Kabupaten PALI.
“Diperkirakan vaksin akan tiba di kabupaten PALI sekitar pukul 18.00 WIB. Untuk vaksin yang datang, merupakan vaksin Sinovac," jelasnya.
Untuk yang mendapatkan suntikan vaksin Sinovac pertama, sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan yaitu tenaga medis.
"Tetapi saat launching penyuntikan vaksin, terlebih dahulu disuntikkan kepada pejabat daerah," katanya.
Ia juga menerangkan, setiap penerimaan vaksin ini akan dilakukan dua kali pemberian vaksin tersebut.
"Setiap penerima vaksin tersebut akan kita lakukan penyuntikan vaksin sinovac dua kali dengan waktu yang berbeda. Jarak waktu yang dilakukan setelah penyuntik pertama akan dilakukan penyuntikan kedua setelah 14 hari kemudian," imbuhnya.
Ada 17 kriteria yang tidak bisa disuntik vaksin Sinovac, diantaranya;
1. Punya riwayat konfirmasi Covid-19
2.Wanita hamil dan menyusui
3.Usia 18 tahun
4.Tekanan darah 140/90
5.Gejala ISPA: batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.
6.Ada anggota keluarga serumah: kontak erat/ suspect/ konfirmasi/ proses perawatan Covid-19.
7.Sedang terapi jangka panjang kelainan darah.
8.Penyakit Jantung.
9.Penyakit Autoimun.
10.Penyakit ginjal.
11.Penyakit reumatik autoimun/ rhemotoid arhtritis.
12.Penyakit saluran pencernaan kronis.
13.Penyakit hipertiroid.
14.Penyakit kangker, kelainan darah, imunokompramais, defisien imun, penerima produk darah/ transfusi.
15.Diabetes melitus.
16.HIV/AIDS.
17.Penyakit paru: asma/PPOK/TBC.