Cegah penyalahgunan Obat Formalin DPKP Palembang Gandeng Asohi Sumsel

Palembang, js
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kota Palembang (DPKP) jalin kerjasama dengan Asosiasi obat hewan Indonesia cabang Sumsel (ASOHI) guna mencegah timbulnya lagi penyalahgunaan obat formalin yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab, senin,( 29/03/2020)
Ir, H. Sayuti, MM selaku kepala dinas DPKP mengatakan pertemuan ini selain menjalin kerjasama sekaligus berkoordinasi bersama terkait sidak ibu Wawako Fitrianti Agustinda ke salah satu distributor obat dipalembang, dikarenakan adanya penemuan makanan mengandung zat berbahaya yaitu formalin pada sidak dipasar beberapa waktu lalu
Namun dari hasil sidak diperusahaan tersebut tidak ditemukan formalin asli, hanya ada formalin yg sudah diformulasikan, dan warnanyapun sudah berubah, sementara menurut informasi kepolisian pedagang yang menggunakan formalin itupun didapatnya dari peternak dari luar kota Palembang, "jelasnya
Untuk itu kita berharap dr kerjasama anggota Asohi ini bisa membina peternak yg ada di Sumsel agar tidak sembarangan dalam memperjual belikan formalin kepada masyarakat
Terkait Asohi ini pun sudah ada Perwali No 44 yang berkaitan dengan izin peredaran obat ternak, jadi jelas anggota didalamnya adalah para pengusaha distributor obat hewan yang berpedoman pada aturan itu, jadi jelas penemuan formalin yang disalah gunakan pedagang bukan didapat dari anggota anggota Asohi
Dan selaku instansi pemerintah kota Palembang kita tetap menganjurkan dan merekomendasikan agar perusahaan yg tergabung dalam Asohi namun belum menyelesaikan perizinan agar segera di urus di Dinas pertanian propinsi sumatera selatan,
Ditambah kan Sayuti lagi, peternak memang boleh menggunakan formalin untuk penyemrpotan kandang yang tidak ada hewan ternaknya, hal ini guna kebersihan kandang, mengurangi kuman hingga hewan ternak terhindar dari penyakit lebih tepatnya isitlah bongkar kandang, "tuturnya
Sementara itu, drh.M.Zukhri selaku ketua Asohi cabang Sumsel mengatakan akan terus berkoordinasi terkait penyaluran obat hewan terutama untuk anggota Asohi akan kita bina supaya menjual obat secara bertanggung jawab dan obatnya terregistrasi,
Anggota Asohi ini kan terdiri dari perusahaan distributor obat hewan
Yang terus akan kita arahkan, sementara terkait
Obat formalin itu sebenarnya bukan dari ranahnya Asohi karena perizinan nya bukan dari Kementrian pertanian melainkan dari kementrian perdagangan, " jelasnya
Hal senada juga ditambahkan drh. Djafrizal selaku ketua PDHI Sumsel dan juga dokter hewan yang menjadi penanggung jawab obat dari keanggotan Asohi,
Dikatakannya peraturan obat hewan di Permentan memang tidak boleh mendistribusikan obat dalam bentuk jadi, harus bentuknya sudah produk jadi yg diformulasikan,
Untuk itu harusnya ada sinergi bersama antar instansi terkait agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan formalin ini "
Untuk itu kedepan akan kami lakukan penyuluhan insentif ke peternak, " tutupnya (nur)