Ogan Ilir

Diduga SMPN 1 Indralaya Tebang Pilih dan Tabrak Aturan Menerima Siswa Baru, Bahkan Terima Siswa dari Luar Kecamatan 

 
 
Inderalaya,JS
 
Diduga pelanggaran penerimaan calon siswa masih saja terjadi, seperti di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Bahkan diduga pihak SMPN 1 Indralaya menerima siswa baru secara tebang pilih dan menabrak aturan
 
Informasi yang dihimpun, salah satu SMP favorit di Indralaya yaitu SMPN 1 menerima seorang siswi LW yang notabene berdomisili di Kecamatan Pemulutan. Ia bukan saja diluar zonasi namun sudah berada diluar kecamatan
 
"Yang bersangkutan (LW) identitas berdasarkan kartu keluarga (KK) di Pemulutan. Namun menggunakan keterangan domisili di Kecamatan Inderalaya," kata warga Inderalaya Udin, Jumat (7/5/2021). Menurutnya karena adanya keterangan domisili berakibat anaknya yang benar-benar warga Inderalaya dan berada masih 1,2km dari sekolah tidak diterima di SMPN 1 tersebut. "Itukan namanya tebang pilih dan menabrak aturan, domisili diutamakan yang benar warga sini malah tidak diterima. Jadi kami susah kalau begini, anak kami mau sekolah dimana lagi?Seharusnya ulang lagi penerimaan mahasiswa barunya jangan begitulah buat aturan sekolah,"keluhnya
 
Terpisah, Kepala SMPN 1 Indralaya Amin Jama'ani membenarkan pihaknya menerima siswi atas nama Lia Wati tersebut.
 
LW yang berasal dari Pemulutan, diterima di SMPN 1 Indralaya melalui jalur zonasi.
 
"Iya, benar karena keterangan domisilinya disini," kata Amin saat ditemui di ruang kerjanya.
 
Menurut Amin, penerimaan siswa asal luar kecamatan ini bukan semata-mata karena nepotisme atau karena surat domisili, namun karena sistem yang berlaku.
 
Diketahui berdasarkan peraturan yang berlaku, kata Amin, sekolah dapat menerima siswa dalam zona 1,3 kilometer dari lokasi sekolah bersangkutan.
 
"Jaraknya sesuai aturan yakni 1,3 kilometer. Di luar itu, maka tidak bisa," jelas Amin.
 
Namun dalam kasus LW, lanjutnya, yang bersangkutan berdomisili di dalam zona 1,3 kilometer dari SMPN 1 Indralaya.
 
Namun ia belum memiliki KTP karena belum berusia 17 tahun.
 
"Mengenai domisili itu dikeluarkan sesuai dengan alamat KK maupun KTP. Tidak boleh mengeluarkan domisili tanpa dasar KK maupun KTP yg bersangkutan dan biasanya domisili dikeluarkan untuk pengganti KTP yg belum keluar. Jadi kita terimalah," kata Amin.
 
Namun yang menjadi persoalan ialah, dari kuota 43 siswa tahun angkatan baru yang diterima di SMPN 1 Indralaya, masih banyak siswa memiliki KTP dan KK Indralaya yang tidak diterima.
 
Hal inilah yang menimbulkan kecemburuan sosial karena ada siswa dari Pemulutan yang diterima.
 
"Ini semua sistem. Jadi memang ada perhitungannya seperti yang saya jelaskan tadi," jelas Amin.
 
Sementara itu Anggota DPRD OI Yadi menyayangkan langkah yang ditempuh oleh kepsek tersebut jika benar adanya penerimaan siswa baru yang mengutamakan domisili. "Ya kita cek dulu kebenarannya, kalau memang begitu aneh sekali, masak mengutamakan keterangan domisili padahal warga yang ber KK dan KTP dekat sekolah tersebut malah tidak diterima,"jelasnya. #prima
5 1 vote
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button