Ogan Ilir
Patahkan Jari Kelingking Linda, Oknum Guru IPS SMPN 1 Inderalaya Dieksekusi Kejari OI Jalankan Putusan MA
Inderalaya
Akhirnya setelah melalui proses panjang mulai dari Pengadilan Negeri Kayuagung, banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, Mahkamah Agung (MA), oknum guru IPS SMPN 1 Suhartini akhirnya dieksekusi jaksa dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (OI). Tersangkapun harus menjalani putusan MA 5bulan penjara, saat ini tersangka sudah berada di Lapas Tanjungraja OI.
Kejari Jaksa Madya Marthen Tandi SH MH Jumat (17/9/2021) mengatakan oknum guru IPS SMPN 1 Suhartini dieksekusi Kamis (18/9/2021) pukul 13.00wib di SMPN 1 Inderalaya Jalintim KM 37 Inderalaya dijemput oleh 2 orang jaksa dibawah pimpinan Kasi Intel Kejari Ikram. Oknum guru SMPN 1 Suhartini merupakan warga Kompleks Perumahan Mutiara Indah Blok C Inderalaya
Pengeksekusian oknum guru Suhartini oleh pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berdasarkan keputusan KASASI Mahkamah Agung pasal 226 junto pasal 257 KUHAP No 1215 K/Pid/2020 yang menyatakan dirinya bersalah atas pengeniayaan terhadap seorang guru honorer SMPN1 Indralaya bernama Sri Marlinda alias Linda warga TPI Inderalaya. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh oknum guru Suhartini pada 14 Oktober 2019, yang menyebabkan Linda patah jari kelingking
"Ya, memang benar kemarin siang sekitar pukul 13.00 wib pihak Kejaksaan Negari OI melakukan pengeksekusian oknum guru IPS Suhartini berdasarkan turunan keputusan Kasasi Mahkamah Agung atas penganiayaan terhadap seorang guru honor yang juga mengajar ditempat terdakwa. Maka terdakwa terancam 5bulan penjara dan sudah berada di Lapas Tanjungraja,"ujarnya
Sementara Kepala Sekolah SMP N 1 Indralaya Ogan Ilir Amin membenarkan atas penjemputan Suhartini oleh pihak Kejaksaan Negeri OI kemarin.
"Ya, memang benar Suhartini kemarin dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri OI,"katanya.
Ia menambahkan, saat dilakukan penjemputan oleh pihak Kejari OI kemarin berdalih hanya memintai keterangan Suhartini.
"Kemarin saat pihak Kejari OI menjemput oknum guru Suhartini hanya untuk dimintai keterangan di Kantor Kejari, namun setelah itu langsung dieksekusi oleh jaksa dan diantarkan ke Lapas Tanjungraja,"jelasnya.
Korban Linda mengaku bersyukur dengan keputusan MA dan eksekusi yang dilakukan oleh Kejari OI, "alhamdulillah doa-doa saya dijawab Allah SWT, keadilan sudah ditegakkan. Terimakasih kepada MA dan Kejari OI,"ujarnya. #prima