Ogan Ilir
Per 1 Oktober Masyarakat Sumsel Bebas Denda, Bunga dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Inderalaya
Mulai per 1 Oktober sampai 31 Desember 2021 masyarakat Sumsel termasuk Ogan Ilir (OI) bebas denda, bunga dan pajak progresif kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat
Program tersebut merupakan Program Pemprov Sumsel melalui Bapenda Sumsel, program tersebut sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional, memberikan keringanan kepada masyarakat terutama yang terdampak pandemi dalam kurun waktu 2tahun terakhir, selain itu program pemutihan pajak dengan menghapus seluruh denda kendaraan bermotor, termasuk denda akumulasi yang selama ini tertunggak dapat membantu perekonomian masyarakat
Kepala UPTB PPD Wilayah Ogan Ilir 1 Wahyudi S.Si, mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu dorongan agar perekenomian kembali pulih setelah dihantam pandemi Covid-19.
Adanya pemutihan itu diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat.
"Sehingga masyarakat yang tadinya menunggak (pajak) bisa segera bayar tepat waktu, jadi wakrunya adalah 1 Oktober-31 Desember 2021," kata Kepala UPTB PPD Wilayah Ogan Ilir 1 Wahyudi didampingi Katap UPTB PPD Wilayah Ogan Ilir 1 Anton. Menueutnya program pemutihan pajak tersebut sebelumnya juga diterapkan pada 2020 lalu. Masyarakat akan dibebaskan biaya sanksi administrasi dan penghapusan denda pajak dan pajak progresif
Kemudian, untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga tidak dikenakan, baik itu kendaraan baru maupun bekas. Ia berharap enghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu diharapkan dapat membantu pendapatan asli daerah (PAD). "Kita berharap masyarakat taat pajak untuk meningkatkan PAD dan pembangunan,"jelasnya. #prima