Ogan Ilir

Dukung Potensi Warga Tingkatkan Perekonomian, Pemkab OI Bentuk GTRA Gandeng BPN

 

Inderalaya

Pemkab Ogan Ilir terus memberikan dukungan terhadap masyarakat dalam menjalankan roda perekonomian terutama di bidang UMKM.

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar mengatakan, Pemkab melihat sejumlah potensi kearifan lokal yang dimiliki warga.

Guna menjamin pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh, Pemkab Ogan Ilir melaksanakan Reforma Agraria, yakni upaya membangun dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup.

"Reforma Agraria ini merupakan salah satu program prioritas nasional yang ditingkatkan pemerintah," kata Panca di Ruang Rapat Bupati Ogan Ilir, Kamis (21/10/2021).

Dijelaskan Panca, Reforma Agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa.

Lalu meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian industri kerajinan, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara.

"Dan juga tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat," ucap Panca.

Oleh karenanya, Pemkab Ogan Ilir resmi membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai Panca sendiri dan sekretarisnya dari BPN Ogan Ilir.

Pembentukan GTRA ini sekaligus rapat koordinasi dengan menyepakati beberapa hal.

Kepala Kantor BPN Ogan Ilir, Manatar Pasaribu mengatakan, hal-hal yang dibahas yakni berkoordinasi dan berintegrasi mengenai lingkup potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Ogan Ilir sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 2018 tentang Reforma Agraria.

"Ini meliputi potensi TORA yang dapat diredistribusikan, yaitu TORA yang berasal dari hasil pelepasan kawasan hutan pelepasan 20 persen kawasan hutan untuk perkebunan seluas 617,84 hektare yang berlokasi di Kecamatan Indralaya Utara meliputi Desa Bakung, Pulau Kabal dan Tanjung Pule," jelas Manatar.

Kemudian potensi TORA dari akses Reforma Agraria sebanyak 500 kepala keluarga (KK) yang berlokasi di Kecamatan Pemulutan Barat meliputi Desa Suka Merindu dan Sarang Elang) dengan potensi usaha berupa tenun songket.

Lalu ada potensi TORA dari pencadangan HPK non produktif, namun terlebih dahulu dilakukan permohonan pelepasan oleh Pemkab Ogan Ilir kepada Kementerian LHK seluas 685,53 hektare, yang berlokasi di Kecamatan Indralaya Utara.

"Potensi TORA yang berasal dari penanganan terhadap Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), yaitu konflik antara masyarakat Desa Betung 1 Kecamatan Lubuk Keliat dan Desa Seri Bandung Kecamatan Tanjung Batu dengan PTPN VII (Persero)," kata Manatar.

Dan terakhir, potensi TORA berupa pembentukan Kampung Reforma Agraria yang dapat dilakukan secara paralel dengan kegiatan penataan aset dan penataan akses sesuai dengan skema yang dipilih yang berlokasi di satu tempat.

Namun sebelum semua itu dilaksanakan, BPN Ogan Ilir akan melaksanakan inventarisasi, identifikasi, pengolahan, updating data TORA hasil pengumpulan data TORA ke lokasi.

Melaksanakan inventarisasi, identifikasi (pengumpulan data) potensi pemberian penataan akses baik oleh Pemkab Ogan Ilir maupun pihak terkait lainnya di tingkat kabupaten.

"Dan yang tak kalah penting ialah memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat kabupaten," jelas Manatar.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button