Harapan Baru PD Petrogas menjadi PT Petrogas
Inderalaya
Angin segar dan harapan baru mulai berhembus menyamput perubahan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) PD Petrogas Menjadi PT Petrogas. Perubahan yang telah di godok Pemerintah Daerah(Pemda) bersama DPRD Ogan Ilir(OI) sejak beberapa bulan terakhir, saat ini prosesnya sedang dalam penelaahan biro hukum Sumatra selatan(Sumsel).
"Untuk perubahan badan hukumnya saat ini berkasnya sudah naik ke biso Hukum Sumsel," Ungkap Plt Direktur PD Petrogas Rasmini
Meski status hukumnya belum berubah akan tetapi, angin segarnya sudah dapat dirasakan. Terbukti dalam beberapa bulan terakhit PD Petrogas yang sebelumnya selalu menerima subsisi kali BUMD tersebut mengalami Surplus Sebesar RP 92 Juta
"Karna saat ini ada penambahan kuota konsumen untuk beberapa bulan ini setiap bulanya kita menerima laba sebesar Rp 92 juta. Tahun-tahun sebelumnya selalu menerima supsidi pemerintah. Alhamdullah tahun ini kita sudah mulai membaik sehingga sudah mulai bisa mandiri," tambahnya
Sesuai harapan Pemkab OI dalam hal ini bupati diharapkan dengan perubahan badan hukum tersebut dengan tujuan mencari Investor yang dapat di ajak kerjasama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) selain dari itu juga memberikan peluang usaha kepada masyarakat.
"Jadi setelah menjadi PT nanti Petrogas ini ruang lingkupnya bisa bekerjasama dengan bentu ataupun segi dari sektor apapun. Jadi nanti PT Petrogas Ini akan Bekerja sama dengan berbagai sektor termasuk dengan bidang pertanian seperti halnya kemaren pak Bupati menjajaki untuk bekerjasama dengan PTPN yang dapat mengelola tebu menjadi gula. Jadi tujuan kita nantinya bagaimana bisa menjajaki agar ada kerjasama dari BUMN menjadi Kerjasama BUMD," katanya
Selain daripada itu PD Petrogas, juga telah bekerjasama dengan Para petani padi dan juga para penambang khususnya galian C.
Diungkapkanya saat ini Pemkap OI telah menyusun tim satgas sebagai antisipasi dan penertipan tambang liar dengan pembinaya Bupati Panca. Dalam tim satgas Ini disuaun menjadi tiga bagaian yakni sup penertipan lapangan yang di ketuai oleh dinas Pol PP, beserta Dishup, TNI Polri Juga pemerintah Kecamatan dan Desa, sup kedua penertipan perizinan yang diketuai oleh Dinas Perizinan dan dinas terkait serta sup ketiga yakni penertipan pajak dan retribusi.
"Kalau tambang atau halian c inikan perizinanya ada di pusat, akan tetapi retribusinya di kembalikan kepada daerah masing-masing," tandasnya.
"Harapan kita apa yang menjadi keinginan dan upaya Pemkap OI ini dapat menambah PAD dan dapat menyejahterakan masyarakat khususnya di OI," harapnya.#prima