Ogan Ilir

Kejari Ogan Ilir Eksekusi Terpidana Kasus Penganiayaan

 

Imderalaya

Tim Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berhasil mengeksekusi Hamka (43), warga Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjung Raja.

Pemilik depot air minum isi ulang ini, merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap korban Aganda Saputra (42) warga Desa Payakabung Kecamatan Inderalaya Utara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ogan Ilir, Ahmad Sazili mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 28 Juni 2020 lalu. Korbannya mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri.

"Terpidana ini dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tuntutannya 10 bulan," kata  Ahmad Sazili djdampingi JPU Fita, Kamis (23/12).

Ditambahkan Sazili, pengeksekusian terpaksa mereka lakukan karena setelah beberapa kali pemanggilan, terpidana tidak pernah hadir. Terpidana Hamka, dijemput jaksa saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan.

"Alhamdulillah, terpidana ini kooperatif. Setelah kita jelaskan maksud kedatangan kita, yang bersangkutan dengan sukarela mau ikut," terangnya.

Untuk diketahui, kronologis peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban sedang lewat di depan depot air minum isi ulang milik terpidana untuk mengantar galon dengan menggunakan sepeda motor. Diduga, saat lewat korban mengangkat kaki dan membuat terpidana tersinggung.

Selanjutnya, saat melintas di atas Jembatan Payakabung keduanya kembali bertemu. Saat itu, terpidana berteriak kepada korban supaya menunggu disana, sedangkan dia pergi meninggalkan korban. Saat kembali dan menemui korban, keduanya terlibat adu mulut hingga terpidana mengambil besi yang disimpannya di dalam keranjang dan memukulkannya ke kepala korban.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button