1.600 Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE Satlantas Polres Ogan Ilir

Inderalaya
Wow sebanyak 1600 pelanggar yang terdata setiap satu jam terekam Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Ilir
Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Ogan Ilir, AKP Dhenda Jayanti saat diwawancarai
“Ya, memang ETLE efektif pada 1 September mendatang, tapi kita sudah mencatat ada sekitar 1.500 – 1.600 penggendara yang melanggar,”katanya
AKP Dhenda menambahkan, pengendara yang paling tinggi melakukan pelanggaran yakni kendaraan roda dua. “Paling tertinggi pelanggaran di pukul 10.00 WIB pagi dan pukul 16.00 WIB. Di jam-jam sibuk,” jelasnya.
Disinggung mekanisme penilangan, AKP Dhenda menjabarkan, pelanggar yang tertangkap kamera akan diolah data di Kantor Satlantas lalu akan dikirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar tersebut.
“Penggar akan mengkonfirmasi kembali, benarkah kendaran tersebut miliknya. Jika terbukti akan diberikan kode pembayaran resmi. Jika 16 hari tidak melakukan pembayaran, maka STNK akan terblokir dengan sendirinya. Itu secara manual. Jika secara onliane ada petunjuk di www. https://korlantas.polri.go.id,” ujarnya.
Ia menilai, ELTTE sangat efektivitas dan sangat berpengaruh besar pada kepatuhan masyarakat dalam berkendara. “Jika terekam, dan ditilang tentu masyarakat tidak akan mengulang dan akan meberi efek jera. Himbau patuhi lalulintas, karena akan berdampak pada keselamatan, bukan hanya diri sendiri tapi keselamatan ogan lain,” pungkasnya.#prima