Ogan Ilir

Alhamdulillah, Akhirnya Ex Mandor PTPN VII Cintamanis Yang Menghamili Anak Tirinya, Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara

 
 
Inderalaya
 
 Masih ingat dengan video viral yang beredar di medsos dan berbagai media, alhamdulillah akhirnya pengadilan menunjukkan keadilannya, ex Mandor PTPN VII Cinta Manis I Putu Pradnyana (52), warga Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, yang menggauli anak tirinya sebanyak 20 kali hingga hamil  divonis hukuman 12 tahun penjara. 
 
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Ahmad Sazili mengungkapkan, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
 
"Kita menuntut terdakwa dengan 15 tahun, tapi oleh Majelis Hakim divonis 12 tahun penjara,"kata Sazili, Kamis (10/2).
 
Selain hukuman penjara selama 12 tahun, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta atau subsidair 10 bulan kurungan. Terhadap putusan ini, tambah Sazili, terdakwa menerima putusan hakim.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus asusila yang dilakukan ex Mandor PTPN VII Cinta Manis ini terjadi pada bulan Juli 2019 hingga tanggal 9 Oktober 2021. Menurut pengakuan Putu, dirinya khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut, lantaran kedua istrinya tidak bisa memenuhi hasrat seksualnya.
 
"Kedua istri saya sudah sakit-sakitan dan tidak bisa diajak berhubungan lagi. Jadi ketika melihat anak ini saya tertarik dan khilaf. Memang saya menggauli anak tiri saya sampai hamil 7bulan," katanya.
 
Saat perbuatan itu dilakukan, anak tirinya tersebut masih duduk di bangku kelas VII hingga IX SMP dengan sedang hamil tujuh bulan.
 
"Alhamdulillah Allah SWT menunjukkan kuasanya, pengadilan memberikan keadilannya terdakwa dapat hukuman 12tahun penjara. Kasihan keponakan saya, dihamili ayah tirinya,"kata bibi korban yang enggan disebutkan namanya. #prima
5 1 vote
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button