Kejari PALI Blender 629,572 Gram Sabu dan Musnahkan BB Lainnya
PALI, JS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memusnahkan barang bukti (bb) kejahaatan tindak pidana umum dari tahun 2021 sampai 2022 yang terjadi diwalayah hukum Kejari PALI, pada Selasa (15/2/2022).
Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut berupa perkara tindak pidana umum yang didominasi Narkoba, Narkotika jenis Sabu.
Pemusnahan BB ini berupa sabu - sabu sebanyak 629,572gram, ekstasi 23 butir dengan berat 8.3 gram dan kita hancurkan dengan cara di blender," kata Kepala kejaksaan negeri PALI Agung Arifianto SH
Selain pemusnahan narkoba, lanjut Agung menjelaskan, ada juga pemusnahan barang bukti dari perkara senjata tajam dengan 1 perkara, senpi 5 perkara, pencurian 19 perkara dan 3 perkara perlindungan anak,jelasnya. #ali