Ogan Ilir

1 Set Sofa Diangkut Petugas Polda Sumsel, Diduga Tempat Dilakukannya Aksi 'Wik-wik' Oleh Oknum Dosen AD Terhadap Korbannya

 
 
Inderalaya
 
Sebanyak 1 set sofa terpaksa diangkut oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) sekitar pukul 15. 24wib, Rabu (16/2/2022). Sofa tersebut diduga digunakan tersangka yang juga oknum Dosen FKIP Sejarah sekaligus Kepala Lab Unsri Adhitya Rol Asmi (AR) sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap DR, mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya

Sofa berwarna hijau muda beserts mejanya diangkut oleh 4orang dan langsung dinaikkan ke dalam bak Hilux Hitam Nopol BG 8289 NI, tak perlu waktu lama untuk mengakut kursi tersebut, hanya dibutuhkan waktu 3menit. Sayang 4orang pria yang merupakan petugas Polda Sumsel berpakaian kemeja putih dan celana hitam tersebut enggan berkomentar terkait hal tersebut. Namun Kabag TU FKIP Unsri Marshal membenarkan jika 1 unit sofa yang dibawa tersebut guna melengkapi bukti untuk proses kasus asusila tersebut

"Kalau 2 minggu lalu 1 sofa sudah dibawa, namun katanya kurang lengkap jadi ini 1 set kursi sofa langsung  dibawa, ya kita serahkan saja untuk proses hukumnya bagaimana,"jelasnya

Plt Kanit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel Ipda Shanty Wijaya, membenarkan jika  satu set sofa yang disita tersebut sebagai alat bukti yang digunakan oknum pelaku Dosen AD untuk perbuatan asusila.

"Ya, pengambilan satu set sofa tersebut sebagai alat bukti yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan dalam sidang nantinya dan hari ini langsung penyerahannya. Ya karena di sofa itulah oknum AD melakukan aksi bejatnya terhadap korban, sampai wik-wik (ngocok-red) bahkan sampai menetes ke lantai itunya dan di lap menggunakan tisue. Jaksanya-kan minta bukti lengkap jadi harus kita hadirkan,"ucapnya.

Ia menambahkan,setelah melengkapi bukti tersebut maka masuk tahap ke 2, untuk keputusan sidang masih dua kali lagi yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

"Untuk keputusan sidang masih dua kali lagi yang akan digelar di pengadilan negeri palembang, untuk ancamannya 7-8tahun penjara,"katanya.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button