Kejari Ogan Ilir Panggil Sejumlah Saksi Terkait Kasus Disperindagkop dan UKM
Inderalaya
Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah menaikkan status dugaan korupsi retribusi pelayanan pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Ogan Ilir, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi guna dimintai keterangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Marthen Tandi, Rabu (23/2).
Sejumlah saksi yang dipanggil ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ogan Ilir. Sebelumnya, Kejari juga sudah mengambil keterangan dari tiga orang ASN pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi ini, barulah pihaknya akan menentukan siapa-siapa yang bertanggungjawab terhadap dugaan korupsi retribusi pelayanan pasar yang telah merugikan negara tersebut.
"Untuk penetapan tersangkanya nanti akan kita ketahui setelah dikaitkan dengan dokumen yang disita di lapangan, serta sudah jelasnya kasus ini," jelas Marthen.
Sementara, saat disinggung mengenai nilai kerugian negaranya, Marthen menyebut, saat ini masih dalam tahap penghitungan. Karena, untuk menentukannya pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera diketahui," kata Marthen.#prima