PALI
KABID PTKP HMI KOORKOM UIN RADEN FATAH PALEMBANG MEMINTA APARAT PENEGAK HUKUM AGAR MENINDAK TEGAS PENDETA SAIFUDIN IBRAHIM
Palembang, Inikilik.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Koordinator Komisariat Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang menduga adanya unsur penistaan agama dengan pernyataan usulan Pendeta Saifudin Ibrahim kepada Kemenag dalam videonya yang viral di sosial media.
Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan HMI KOORKOM UIN Raden Fatah Palembang Bujang Agung Laksamana, S.Sos menerangkan dalam video Pendeta Saifudin Ibrahim yang viral di sosmed terdapat unsur penistaan terhadap agama Islam secara terang-terangan.
"Pertama Pendeta Saifudin Ibrahim mengatakan dengan jelas bahwa di dalam Al-qur'an ada 300 ayat yang menyebabkan orang yang memahaminya menjadi radikal dan intoleransi, dan yang kedua Pendeta Saifudin Ibrahim mengatakan bahwa pendidikan dalam kurikulum pesantren terdapat ajaran terorisme. Itu sudah jelas menista Agama Islam, terutama menjelekkan Kitab Suci dan Ajarannya yang mana itu termasuk dalam KUHP Pasal 156a," terangnya saat diwawancarai di Kantin RFC 02 Kampus A UIN Raden Fatah Palembang (13/3/2022).
Menurut Bujang jika ini tidak ditindaklanjuti maka akan menimbulkan banyak perdebatan dan akan berujung kepada perpecahan, dan jelas menyinggung perasaan ummat Agama Islam Indonesia.
"Saya selaku penganut agama Islam dan lulusan Pesantren tersinggung atas pernyataan tersebut dan tidak dipungkiri mayoritas ummat Islam.yang ada juga tersinggung atas penyataan tersebut," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa dalih toleransi tidak bisa dipergunakan untuk mencampuri soal ajaran agama lain, apalagi sampai mengusulkan atas hal yang bertentangan dengan ajaran agama tersebut.
"Saya kira retorika yang disampaikan oleh Pendeta Saifudin Ibrahim terlalu berlebihan dengan dalih toleransi. Dalam agama Islam jelas mengajarkan toleransi tapi bukan untuk mencampuri urusan agama lain, karena Allah berfirman dalam surat al-kafirun (109) ayat 6 dengan tegas mengatakan Untukmu Agamamu, dan Untukku Agamaku," tambahnya.
Terakhir ia meminta kepada pihak yang berwenang untuk menindak tegas Pendeta Saifudin Ibrahim.
"Saya meminta agar pihak penegak hukum terutama kepolisian agar segera menindaklanjuti Pendeta Saifudin Ibrahim atas pernyataannya yang jelas menista agama Islam dengan tuntunan hukum yang ada di Indonesia," pungkasnya. (Bujang Agung Laksamana, S.Sos)