Masyarakat OKU Minta Gubernur Sumsel Profesional dan Jeli Melihat Keadaan OKU
Baturaja
Masyarakat Kabupaten OKU terus mendesak Gubernur Sumsel Herman Deru untuk berlaku bijak dan adil kepada Kabupaten OKU dengan segera menunjuk PLT Bupati, karena kondisi OKU yang sudah memrihatinkan.
Tokoh pemuda Kabupaten OKU Bowo Sunarso yang juga Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli OKU mengatakan, saat ini lebih dari 1 tahun tepatnya sejak 8 April 2022, Kabupaten OKU dipimpin oleh seorang Pelaksana Harian (Plh) Bupati pasca wafatnya Bupati OKU terpilih dan disusul wafatnya pula Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020 lalu.
Menurut Bowo, kondisi 1 tahun dipimpin oleh Plh Bupati membuat tata kelola pemerintahan yang baik tak dapat berjalan di Kabupaten OKU, hal ini merupakan dampak dari keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh seorang Plh. Bupati.
Sementara itu, Ketua Garda OKU Josi Robert mengatakan, gagalnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten OKU ditandai dengan adanya permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten OKU. Permasalahan-permasalahan yang terjadi sebagai akibat dari kepemimpinan Plh Bupati diantaranya :
1.Pemkab OKU pada tahun anggaran 2021 menanggung beban hutang kepada pihak ke-3 sebesar 119 milyar rupiah, ini adalah rekor tertinggi hutang Pemkab OKU.
2.Sebanyak 322 CPNS Kabupaten OKU telah 3 tahun menjadi CPNS dan belum bisa menjadi PNS Penuh. Hal ini bertentangan dengan dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) UU no. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 43 tahun 1999 dan Pasal 14 ayat (1) PP no. 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 11 Tahun 2002 yang mengatur bahwa Lamanya masa percobaan (CPNS) adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun.
3.Sebanyak 636 PNS di Kabupaten OKU tertunda naik pangkat disebabkan keterbatasan kewenangan Plh Bupati dan hal ini sangat merugikan baik dari sisi karir kepegawaian maupun dari sisi pendapatan PNS tersebut.
4.Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di OKU yang telah lulus tes juga belum bisa memperoleh hak mereka sebagai P3K disebabkan OKU masih dipimpin Plh Bupati
5.Ratusan pensiunan PNS di Kabupaten OKU belum bisa memperoleh hak pensiun mereka karena kekosongan jabatan Bupati di Kabupaten OKU.
6.Puluhan jabatan eselon 2 dan eselon 3 Pemkab OKU dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan sebagian telah dijabat oleh Plt lebih dari 1 (satu) tahun, hal ini berdampak pada kurang maksimalnya pelayanan kepada masyarakat.
7.Tampilnya beberapa Kepala Dinas menjadi raja-raja kecil yang melaksanakan kegiatan dinas sekendak hatinya, hal ini ditandai dengan besarnya defisit di Kabupaten OKU yang salah satunya disebabkan beberapa kepala dinas tidak mau membatalkan kegiatan kurang prioritas di dinas yang dipimpinnya.
8.Belum dibayarkannya anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 20% untuk 143 desa se Kabupaten OKU, hal ini berpotensi menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di desa.
Kekecewaan yang sama juga dikemukakan, Hastami Marsil Ketua LSM Semangat Membela Rakyat ( SEMAR) OKU. Menurutnya, berbagai upaya akan terus dilakukan pihaknya agar Gubernur Sumsel segera memperhatikan Kabupaten OKU.
Bahkan kata Hastami, elemen masyarakat OKU yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli OKU (AMP-OKU), pernah melakukan aksi demonstrasi baik ke DPRD OKU maupun ke Pemkab OKU untuk menyuarakan keresahan karena karena Gubernur Sumsel belum juga menunjuk Penjabat (Pj) Bupati OKU, namun aksi tersebut hingga saat ini belum membuahkan hasil.
Ia menyayangkan, karena Pada 9 Maret 2022 yang lalu Gubernur Sumsel hanya mengganti Plh Bupati OKU dari H. Edward Candra yang telah menjabat sebagai Plh Bu[pati OKU selema 1 tahun kepada H. Teddy Meilwansyah yang merupakan Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Selatan.
Pergantian tersebut sama sekali tidak menyelesaikan permasalahan di OKU, karena yang diharapkan masyarakat OKU bukanlah pergantian Plh Bupati namun ditunjuknya seorang Penjabat (Pj) Bupati yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan pemerintahan di OKU dan bisa memfasilitasi pemilihan Bupati definitif di DPRD OKU.
Menurutnya, masyarakat OKU sesungguhnya sangat kecewa dengan perlakuan Gubernur Sumsel terhadap Kabupaten OKU ini, terlebih saat penyerahan SK Plh Bupati kepada H. Teddy Meilwansyah Gubernur Sumsel menyatakan bahwa Pelaksana Harian (Plh), Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) dalam kewenangan dan tanggung jawabnya tidak ada beda.
Ia menjelaskan, pernyataan Gubernur sangat salah dan fatal. Menurutnya, jelas dari sisi kewenangan ada perbedaan kewenangan antara Pelaksana harian (Plh), Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat (Pj) kepala Daerah. Karena berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.100-2/99 tentang Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian dijelaskan bahwa Plh dan Plt, dari sisi kewenangan kepegawaian tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dalam mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai.
Dalam Surat Kepala BKN tersebut juga jelas diterangkan bahwa Penjabat Kepala Daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain dalam pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian izin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai PNS selain karena dijatuhi hukuman disiplin.
“ Pernyataan Gubernur Sumsel tersebut kami nilai jelas meremehkan permasalahan yang ada di OKU, dan ini sangat menciderai hati nurani masyarakat, kami menganggap Gubernur sedang melakukan sandiwara politik di OKU. Inilah yang membuat kami masyarakat OKU merasa kehilangan kepercayaan terhadap Gubernur Sumsel,” bebernya.
Aliansi Masyarakat Peduli OKU (AMP-OKU) saat ini tengah melakukan koordinasi dengan elemen masyarakat OKU lainnya baik dari organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk merespon keputusan Gubernur Sumsel yang belum juga menunjuk Pj Bupati OKU.
AMP – OKU bersama seluruh elemen masyarakat OKU akan konsisiten menuntut Gubernur Sumsel untuk segera menetapkan Pj Bupati OKU, kami tidak peduli siapa yang menjabat, karena kami tidak bicara personal, kami berbicara kepentingan OKU.
“ Jika aksi-aksi demonstrasi kami sebelumnya hanya kami lakukan di DPRD dan Pemkab OKU, maka saat ini kami sedang melakukan koordinasi dan berencana akan melakukan aksi ke DPRD Sumsel dan Kantor Gubernur Sumsel,” ujar Bowo.
Menanggapi masalah ini, Anggota DPRD Sumsel dari Dapil OKU Raya Andi Dinialdie juga menyayangkan sikap Gubernur tersebut. Menurut Andi sudah seharusnya Gubernur segera menunjuk Penjabat Bupati karena Kabupaten OKU stagnan dari segi pemerintahannya.
Menurut Anggota DPRD dari Dapil 5 ini, banyak hal yang segera harus diselesaikan di Kabupaten OKU. Dari segi administrasi adanya banyak persoalan yang menyangkut pegawai ASN segera harus ditidaklanjuti nasib mereka “ Ada 106 calon ASN yang belum bisa diangkat, 364 ASN pensiun yang belum di proses, dan ada 363 ASN yang akan naik pangkat,” ujar Andi.
Oleh karena itu, senada dengan masyarakat OKU, Andi meminta agar Gubernur Sumsel sesegera mungkin menunjuk PJ Bupati OKU ini agar roda pemerintahan berjalan normal. “ Harus sesegera mungkin, kasihan masyarakat jadi korban” tegas Andi.
Pengamat Sosial Politik Sumsel Ade Indra Chaniago mengaku prihatin dengan sikap Gubernur Sumsel terhadap pemerintahan di Kabupaten OKU ini. Menurut Ade apapun alasannya, Gubernur tidak bijak dalam menyikapi kondisi yang terjadi. Ade melihat ada unsur kesengajaan dari Gubernur mengulur – ngulur waktu untuk menunjuk PL Bupati OKU ini. Menurut mantan antivis mahasiswa ini ada kepentingan dan taget yang bermain dengan mengulur waktu ini.
“ Saya pikir ada kepentingan personal dalam hal ini, karena jika untuk kepentingan masyarakat maka itu suadh final. Ini ada unsur kesengajaan dari Gubernur,” beber Ade.
Ade sendiri mempertanyakan motif apa yang terdapat dalam persoalan ini, mengingat waktunya sudah cukup lama dan dua kali sudah melantik PLT untuk jabatan Bupati OKU ini. “ Gubernur ini berbuat untuk kepentingan siapa?. Stoplah mempolitisasi, dan gubernur harus peka, apalagi tuntutan masyarakat sudah berulang kali, “ terang Ade.#rel