Kemenparekraf Gratiskan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Bagi 100 Pelaku Wisata dan Ekonomi Kreatif di Sumsel
Palembang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerjasama dengan Universitas Sebelas Maret, menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2022, di Ballroom Hotel Harper Palembang, Kamis (12/5).
Sosialisasi ini diikuti oleh 100 peserta dari pelaku usaha dan pelaku ekonomi kreatif yang terpilih untuk difasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Direktur Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf RI, Dr Ir Robinson H Sinaga SH MH menyampaikan, dilaksanakannya sosialisasi ini dilatarbelakangi rendahnya tingkat pendaftaran kekayaan intelektual yang dilakukan oleh pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif karena keterbatasan pengetahuan dan biaya yang cukup mahal.
"Pada kesempatan ini sebanyak 100 peserta terpilih yang hadir pada kegiatan sosialisasi ini mendapatkan fasilitas untuk mendaftar HKI dengan semua biayanya ditanggung oleh Kemenparekraf. Selain itu, kami juga mengurus semuanya sehingga mereka tidak perlu tanya syaratnya apa, kami cukup melihat produknya jika memenuhi syarat maka segera diproses,"terang Robinson.
Selain itu, melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Manfaat dari kegiatan ini adalah para pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif mengetahui, mengerti, dan memahami mengenai perlindungan kekayaan intelektual, mulai dari pengertian kekayaan intelektual, pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual, manfaat mendaftarkan kekayaan intelektual, serta proses pendaftaran kekayaan intelektual. Selain itu kegiatan ini juga memfasilitasi para peserta untuk pendaftaran kekayaan intelektual secara gratis. Tak hanya itu, Kegiatan ini memberikan fasilitasi untuk pendaftaran merek, hak cipta dan desain industri.
Kota Palembang sendiri merupakan kota ketiga dari 4 kota penyelenggara sosialisasi KHI yakni Jayapura, Gorontalo, Palembang, dan Surakarta. "Tahun ini kami menargetkan sebanyak 398 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual dengan Kota Palembang ditargetkan sebanyak 100 permohonan,"harapnya.
Menurut Robinson, dengan terdaftarnya HKI, pelaku usaha ekonomi kreatif mandapatkan banyak benefit, salah satunya mendapatkam jaminan perlindungan hukum. "Saat ini kami juga sedang menyusun regulasi yang sudah kita ajukan ke Presiden untuk dijadikan aturan, yang mana sertifikat HKI ini nantinya dapat dijadikan jaminan di perbankan, sehingga pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal dan bekerja lebih optimal,"harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Sumsel, Aufa Syahrizal menambahkan, pihaknya sangat berterimakasih Palembang kembali dipilih untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual ini.
"Kami sangat bersyukur pelaku ekonomi kreatif di Sumsel ini mendapat kesempatan difasilitasi untuk pendaftaran HKI, apalagi pelaku ekonomi kreatif di Sumsel ini sangat banyak dan beragam. Ke depan apa yang sudah dilakukan oleh Kemenparekraf ini akan kami duplikasi agar sasarannya lebih luas dan menjangkau daerah-daerah lain di Sumsel,"harap Aufa. #prima