Ogan Ilir

Mualimin Nilai Keputusan MA Ajaib, Bakal Ajukan PK

 
 
#Kok Hanya Melihat Bukti Yang Diajukan Paslon 2?
 
 
Inderalaya, JS
 
Setelah mempelajari dan menilai keputusan  Mahkamah Agung (MA) terkait pengabulan gugatan diskualifikasi paslon 2 Ilyas-Endang, Ketua Tim Advokasi KPU OI Mualimin Pardi mengaku keputusan tersebut sangat ajaib dan ada kekeliruan. Bahkan cenderung lebih memperhatikan bukti yang diajukan pemohon paslon 2, tanpa memperhatikan bukti dari termohon yaitu KPU OI. Akibatnya keputusan hukum yang diambil oleh MA tidak memuaskan bagi KPU OI.
 
"Karena pertama, pertimbangan hukum terkait hukum formil mengenai kewenangan MA, Hakim Agung berpandangan bahwa ada kekosongan hukum. Terkait pelanggaran administrasi Pemilu ini yang bukan mengenai politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif itu tetap menjadi kewenangan MA. Jadi jelas dalam pertimbangannya bahwa ada kekosongan hukum. Yang jelas kami sangat menyayangkan mengapa sampai hanya melihat bukti yang diajukan oleh pemohon paslon 2, tentunya kami kecewa dan tidak memuaskan atas keputusan dari MA," kata Mualimin, Selasa (3/11). 
 
Sementara pada Pasal 153 dan Pasal 154 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang proses penyelesaian sengketa tata usaha negara, yang tidak masuk dalam kategori Pasal 135a yang mengatur terkait penyelesaian persoalan di luar masalah politik uang.
 
Sedangkan yang jadi bahan pertimbangan diskualifikasi adalah pelanggarannya Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan.
 
"Dan itu harusnya mekanismenya menggunakan upaya PTUN di Medan dan lanjut ke kasasi ke MA. Kekosongan hukum ini menurut kami ajaib walaupun MA menggunakan yurisprudensi putusan Nomor 6 Tahun 2018," jelas Mualimin.
 
Dalam Pasal 135a, lanjutnya, upaya ke MA terkait dengan perkara yang dimaksud Pasal 73 Ayat 2 tentang pelanggaran berupa praktik politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif.
 
"Sementara untuk kasus yang lain (selain Pasal 73 Ayat2), itu tidak bisa dibawa langsung ke MA, melainkan harus ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Baru kemudian ada upaya kasasi ke MA," jelasnya lagi.
 
Memang dalam peraturan MA, kata Mualimin, putusan MA itu final dan mengikat sehingga tidak bisa dilakukan peninjauan kembali (PK).
 
Namun jika mengacu pada Undang Undang MA, terdapat alasan-alasan KPU OI untuk mengajukan PK.
 
Dasar hukum yang dimaksud yakni Pasal 67 Undang Undang MA, yakni alasannya ada kekeliruan hakim.
 
"Itu yang sedang kita bicarakan dengan rekan-rekan di komisioner KPU. Memang ada peraturan MA, namun tetap di bawah Undang Undang MA. Ya ini masih didiskusikan akan diajukan atau bagaimana?. Mengenai semua itu, tentunya kembali ke putusan MA. Sepenuhnya PK kewenangan MA secara ekslusif. Bisa jadi putusan hasil upaya PK ini keluar setelah pemilihan," jelas Mualimin.
 
Sementara itu Kuasa Hukum Paslon No 2 Ilyas-Endang bernama Erik Estrada mengatakan optimis KPU OI bakal melaksanakan keputusan MA karena keputusan tersebut inkrah dan final "tentunya paslon no 2 akan menjadi peserta pilkada kembali,"katanya. #prima
0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button