Ogan Ilir

Dugaan Tipu-tipu Proyek Sodetan, Mantan Kepala BPBD OI J dan Kades IF Dilaporkan ke APH, Inspektorat dan Bupati

 

Inderalaya

Mantan Kepala BPBD Ogan Ilir J dan oknum Kepala Desa di Indralaya Utara IF, dilaporkan ke Inspektorat, BKPSDM dan Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Mawardi

Pelaporan oleh kontraktor bernama Andi Yufian Rijaya terkait dugaan penipuan proyek sodetan yang berada di Sungai Meriak, Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara.

Andi didampingi dua kuasa hukumnya, Defi Iskandar dan Aidil Fitriansyah mengatakan, proyek sodetan tahun 2020 itu hingga kini tak kunjung terealisasi.

Defi mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah melaporkan kedua orang tersebut ke Polda Sumatera Selatan.

"Kami telah melaporkan dua orang yaitu J selaku mantan Kepala BPBD Ogan Ilir dan IF selaku Kades Palem Raya," kata Defi ditemui di kantor Inspektorat Ogan Ilir, Tanjung Senai, Senin (18/7/2022) siang.

Defi menerangkan, proyek sodetan senilai Rp 20 miliar tersebut untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Saat masih menjabat Kepala BPBD Ogan Ilir, lanjut Defi, bahwa J meminta uang fee kepada kliennya sebesar Rp 2,1 miliar.

"Kwitansi uang Rp 2,1 miliar tersebut diterima Kades Palem Raya IF  atas perintah J," terang Defi.

Setelah uang Rp 2,1 miliar diserahkan, proyek sodetan di Sungai Meriak yang dijanjikan oknum mantan Kepala BPBD Ogan Ilir J hingga kini tak rampung.

"Progres proyek itu tidak ada sama sekali. Tidak jadi itu sodetan," jelas Defi.

Kliennya pun sempat meminta kembali uang Rp 2,1 miliar itu, namun oknum mantan Kepala BPBD J disebut hanya berjanji, meskipun telah menandatangani pernyataan di atas materai.

"Sudah lima kali berjanji namun sampai sekarang belum dibayar sepeser pun. Kami kesal karena tak kunjung memenuhi janji karena itu kami lapor ke Polda, Inspektorat Ogan Ilir dan tembusan ke Pak Bupati Panca. Kami lapor ke Pemkab Ogan Ilir karena dia si J kan ASN," jelasnya lagi.

Defi mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memproses hukum J dan IF.

Karena kliennya telah sabar menunggu itikad baik dari terlapor hingga dua tahun lamanya, namun tak ada respon positif.

Saat coba dikonfirmasi melalui telepon, J tak merespon, nomor teleponnya tak aktif.

Kades Palem Raya IF saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan terkait penyerahan uang Rp 2,1 miliar tersebut.

"Penyerahan uang itu terkait adanya kesepakatan. Ada asap, pasti ada api. Yang jelas saya siap memenuhi panggilan aparat karena kami punya dasar," kata IF.

Terpisah Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Mawardi mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan dari inspektorat terkait adanya pengacara atau kontraktor yang melaporkan oknum ASN  eks Kepala BPBD Ogan Ilir J. "Sebenarnya proyek tersebut seharusnya dikucurkan di tahun ini namun karena bermasalah, proyek tersebut ditahun sebelumnya, jadi anggaran dari pusat untuk tahun ini dihentikan. Tapi saya belum menerima laporan dari inspektorat terkait laporan tersebut,"jelasnya. #prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button