Ogan Ilir

Bagikan Undangan Bansos Saat Cuti, Cakades Petahana di Kandis OI Disidang di Kantor Camat

Inderalaya

Seorang calon kepala desa petahana di Kecamatan Kandis, Ogan Ilir, dilaporkan karena diduga melanggar tahapan Pilkades.

Kades berinisial MJ dilaporkan karena membagikan undangan bagi penerima bansos di Desa Kandis II.

Padahal saat ini sedang masa cuti bagi para cakades jelang Pilkades serentak di Ogan Ilir pada 15 Oktober mendatang.

Seorang warga Kandis II berinisial AL mengatakan, dia dipanggil istri kepala desa pada Selasa (13/9/2022) petang.

"Saya diminta seorang perangkat desa, katanya disuruh ke rumah pak kades," kata AL kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Begitu tiba, AL pun mengaku mendapat undangan penerimaan bansos dari istri MJ.

"Ibu kades (istri MJ) yang kasih undangan bansos. Waktu saya datang, pak kades juga ada di rumah," ungkap AL.

Bansos berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200 ribu dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp 300 ribu, bakal diterima AL.

Warga lainnya berinisial TI juga mengaku mendapat arahan agar menghadap istri MJ untuk mendapatkan undangan bansos tersebut.

TI bahkan diminta langsung oleh istri MJ saat keduanya bertemu di jalanan desa.

"Kemarin saya ketemu bu kades dan beliau nyuruh ke rumah (kades) untuk ambil undangan bansos," ujar TI.

Dugaan pelanggaran tahapan Pilkades ini pun dilaporkan warga ke pihak Kecamatan Kandis.

Camat Kandis, Firmansyah membenarkan adanya laporan mengenai penyerahan undangan penerimaan bansos oleh pihak cakades petahana.

"Benar, terkait laporan ini, kami sudah jadwalkan pertemuan dengan cakades yang bersangkutan," kata Firmansyah ditemui terpisah.

Selain MJ, Firmansyah juga mengundang Plh Kades dan Badan Perumusyawaratan Desa (BPD) Kandis II.

"Kami akan minta penjelasan dari yang bersangkutan. Ada juga hadir dari TNI, Polri untuk menyimak seperti apa kejadian sebenarnya biar ini clear," kata Firmansyah.#prima

1 2 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button