Ogan Ilir

Dua Residivis Dibekuk Tim Macan Putih Polsek Indaralaya, Rampas Handphone Korban Yang Mabuk Berat

Inderalaya

Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, polisi meringkus dua tersangka pencurian handphone milik warga di Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, pencurian terjadi pada awal September lalu.

Dua tersangka yakni Andri (30 tahun) dan Firdaus (39 tahun) merampas handphone milik dua pemuda yang dalam keadaan mabuk berat setelah menonton hiburan organ tunggal.

Modus operandi kedua tersangka yakni berpura-pura membantu dua korban yang mabuk berat tersebut.

"Saat kedua korban mabuk sambil mengendarai motor, salah seorang diantaranya jatuh dari kendaraan. Para tersangka datang dan menawarkan bantuan," ungkap Herman didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Zulkarnain, Jumat (7/10/2022).

Kedua tersangka lalu mengantar kedua pemuda tersebut menuju Sakatiga, namun di tengah perjalanan, keduanya menghentikan laju kendaraan korban.

Para tersangka memaksa meminta uang, namun korban mengaku tak punya karena sudah habis untuk membeli minuman keras.

"Salah seorang tersangka ini menampar wajah korban dan merampas handphone yang disimpan di saku celana. Waktu itu korban tidak berdaya karena benar-benar dalam keadaan mabuk," terang Herman.

Sementara tersangka lainnya juga merampas handphone milik seorang korban lainnya.

Pengejaran terhadap kedua tersangka dilakukan polisi hingga akhirnya Kamis (6/10/2022) petang, keduanya diamankan di kediaman masing-masing di wilayah Indralaya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan dua buah kotak handphone.

"Dari hasil penelusuran anggota kami, kedua tersangka juga merupakan residivis. Ada yang pernah dipenjara karena kasus curanmor dan kasus kepemilikan senjata tajam," ungkap Herman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau warga selalu waspada saat berkendara di tempat-tempat yang berpotensi rawan kejahatan," kata Herman.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button