Usai Curi Handphone Teman Kencan, Pria di OI Dibekuk Tim Macan Putih Polsek Indralaya
Inderalaya
Hanya berselang beberapa jam, polisi membekuk tersangka pencurian handphone milik wanita tunasusila di Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Tersangka bernama Zainuri (35 tahun) ditangkap setelah mencuri barang berharga milik korban pada Senin (10/10/2022) malam.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie menerangkan, modus operandi tersangka yakni mengajak korban berkencan.
Setelah menyepakati tarif, tersangka dan korban lalu berkencan di sebuah kafe di Indralaya Utara.
"Keesokannya atau tadi pagi ketika korban bangun tidur, yang bersangkutan menyadari tas dan handphone miliknya sudah tidak ada," kata Herman didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Zulkarnain, Selasa (11/10/2022).
Sementara tersangka tak berada di kamar dan korban pun menyadari telah menjadi sasaran pencurian.
Polisi yang mendapat laporan lalu menciduk tersangka, masih di wilayah Indralaya Utara.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," jelas Herman.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti curian berupa dua unit handphone milik korban.
Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri karena pendapatan sebagai buruh tak mencukupi untuk kebutuhan ekonomi.
"Tersangka dan Barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Indralaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelas Herman.
Berdasarkan penelusuran aparat kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2012 dan 2020.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terang Herman.#prima