Ogan Ilir

Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Klarifikasi Hak Jawab Terkait Pemberitaan Media Online

Palembang

Adanya pemberitaan di media massa maka kuasa hukum yayasan Universitas Bina Darma memberikan hak jawab berupa klarifikasi dan konfirmasi terhadap beberapa hal yang disampaikan dalam pemberitaan di media-media online, baik online visual maupun audio visual.

Hal itu disampaikan Hanafiah L Nasution SH LLM, Fajri Yusuf Herman SH MH, Romy Tahrizi SH, J Omrie Napitupulu SH, Mochamad Sentot Sedayu Aji SH dari AHN Lawyers Attorneys & Counsellor at Laws.

Beberapa hal yang disampaikan sebagai berikut dalam siaran pers yang diterima redaksi Sumateramedia.com disebutkan; Klien Kami (Yayasan Bina Darma Palembang) selaku Badan Hukum adalah Penggugat dalam Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan di Pengadilan Negeri Palembang;

Mengenai hal-hal yang disampaikan oleh Pihak Kuasa Hukum Para Tergugat melalui press conference maupun wawancaranya di beberapa media online baik audio visual maupun tertulis, sehubungan dengan pelaksanaan Persidangan pemeriksaan setempat, Kamis tanggal 16 Maret 2023 dan Jumat tanggal 17 Maret 2023, dapat Kami sampaikan hal sebagai berikut:

Bahwa bertepatan pada tanggal pelaksanaan persidangan pemeriksaan setempat, memang bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan perbaikan sarana prasarana Universitas yang memang sudah direncanakan sejak beberapa waktu sebelumnya, dan ini adalah domain Universitas yang memperhatikan kemaslahatan dan kenyamanan bagi seluruh Tenaga Didik/ Ajar dan juga Mahasiswanya, bukan menjadi domain dari pihak luar yang tidak berkepentingan;

Bahwa dapat disampaikan, mungkin bagi khalayak umum yang tidak menguasai ilmu hukum, bahwa Universitas Bina Darma bukanlah sebuah Badan Hukum; Yang menjadi badan hukum sesuai amanat Undang Undang adalah Yayasan Bina Darma Palembang;

Bahwa kepengurusan dan penguasaan fisik saat ini di Kampus A, kampus utama lama, dan Kampus C adalah dikuasai oleh Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma;

Sebagai tambahan informasi, pada saat pelaksanaan persidangan setempat tersebut, telah terbukti terdapat papan plang nama yang dipasang oleh Tergugat I dan Tergugat II dahulu melalui Kuasa Hukumnya, yang dipasang secara melawan hukum pada tahun 2021, hal ini juga menjadi objek yang dipersengketakan dalam Gugatan Perkara yang diajukan oleh Yayasan;

Bahwa betul terdapat Bank dan ATM di lingkungan wilayah Kampus Utama Universitas Bina Darma, ini adalah hal yang biasa dan memang diperlukan bagi penunjang sarana pembayaran biaya kuliah mahasiswa/i. Mengenai hubungan hukum bagaimana Bank dan ATM berada di wilayah Kampus Utama adalah hubungan hukum sewa yang bersifat keperdataan dan tidak menjadi konteks dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Yayasan terhadap Para Tergugatan (Ex-Pengurus Yayasan);

Mengenai terdapat hotel bina darma di atas salah satu objek Gugatan yang diajukan, adalah benar dikuasai oleh Badan Hukum Perseroan Terbatas, namun bukan itu konteksnya, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana objek perkara (tanah) tersebut dibeli dengan menggunakan uang Yayasan;

Kemudian adanya penyebutan penguasaan objek sebagai “Status quo” di hadapan publik adalah berdasarkan kebaikan hati dari Ketua Pengurus Yaysasan Bina Darma Palembang dan juga ahli waris yang sudah dengan itikad baik menyetujui balik nama, karena lebih baik disebut demikian (status quo) supaya tidak mencemarkan nama Para Tergugat yang dahulu menguasai objek tersebut dengan Melawan Hukum

Bersamaan dengan press release ini, Kami, selaku Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma berharap kepada khalayak publik dan juga kawan-kawan pers, agar memahami secara utuh mengenai konten Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi, dan agar tidak memenggal segenap informasi yang diterima untuk kemudian mengambil kesimpulan yang mengubah konteks sehingga seakan-akan mengubah fakta terjadinya perbuatan melawan hukum yang diajukan melalui Gugatan perkara ini

Sebagai catatan, bahwa pemeriksaan Perkara masih berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, sehingga belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk itu; Maka Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak manapun menyebarluaskan berita maupun pemberitaan yang seakan-akan terdengar/ terlihat seperti fakta, namun tidak sesuai konteks, bahkan cenderung bersifat fitnah terhadap Yayasan qq Universitas Bina Darma;

Kami juga meminta bagi publik secara umum maupun siapapun juga, agar terus memantau perjuangan Yayasan Bina Darma Palembang dalam mengembalikan cita cita luhur Alm. Bochari Rachman dan Alm. Zainuddin Ismail selaku Para Pendiri Yayasan qq Universitas Bina Darma dalam mengembangkan pendidikan tinggi secara khususnya di Palembang; dan, bagi siapapun juga yang berusaha sebaliknya untuk menjatuhkan cita-cita luhur ini,

Kami akan mengajukan upaya hukum secara tegas sesuai jalurnya, termasuk tidak terbatas pada Upaya Hukum Pidana apabila ada upaya pencemaran nama baik, berupa penyebaran hoax maupun fitnah baik secara langsung maupun melalui media elektronik/ media komunikasi elektronik terhadap marwah Yayasan Bina Darma qq Universitas Bina Darma. #prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button