PALI

SKK Migas Dukung Peran Daerah Dalam Industri Hulu Migas

PALI, JS - Usaha Hulu Minyakdan Gas Bumi (SKK Migas) mendukung sepenuhnya penguatan peran daerah dalam kegiatan usaha hulumigas,termasuk melalui penawaran participating interest (PI) 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Plt. Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Murdo Gantoro mengatakan bahwa semangat penawaran PI 10 persen bagi BUMD adalah agar pemerintah daerah dapat terlibat langsung sebagai pengelola kegiatan usaha hulu migas, sehingga pada akhirnya membantu kelancaran operasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) di lapangan

ā€œKeekonomian kegiatan hulumigas dapat dimaksimalkan apabila kegiatan operasi di lapangan berjalan dengan lancar. Oleh karena itu keterlibatan langsung daerah diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan tersebut.Inilah yang kemudian menjadi tujuan utama kebijakan PI 10 persen. Pada akhirnya. daerah bisa mendapatka nmanfaat yang lebih baik apabila keekonomian wilayah kerja juga bisa ditingkatkan,ā€ ujar Murdo saat membuka Focus Group Discussion (FGD) ā€œTantangan dan Peluang Pelaksanaan Participating Interest (PI) 10% untuk Mendukung Kelancaran Operasidan Target 1 Juta BOPD di Tahun 2030ā€³ yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (18/11).

ā€œUntuk itu, kami sangat mengharapkan keterlibatan Pemerintah Daerah dibawah arahan bapak dan ibu Gubernur dan Bupati/Walikota yang berada disekitar daerah operasi migas, terlebih bagi Pemda yang BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerahnya mendapatkan pengelolaan PI 10 persen, untuk mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan didaerah serta membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaanKontrakKerja Sama didaerah,ā€ tambahMurdo.

Untuk mendukung kelancaran kegiatan operasi hulumigas, pemerintah juga harus menjaga kepastian berusaha bagi kontraktor. Oleh karena itu penawaran PI 10 persen juga harus sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan dasar pemikiran tersebutlah kegiatan FGD ini digelar, yaitu dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan terkait Peraturan Menteri ESDM No. 37 tahun 2016 tentang Participating Interest 10 Persenpada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi; memberikan penjelasan terkait pembentukan BUMD; dan bertukar pengalaman antara pemangku kepentingan terkait dengan penerapanPermen No. 37 tahun 2016 di masing-masing daerah. Kegiatan FGD ini menghadirkan narasumber dari Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, SKK Migas, Kontraktor KKS dan juga BUMD.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Mustafid Gunawan mengatakan hak atas PI 10 persen untuk daerah ini juga disertai dengan sejumlah persyaratan. Misalnya, BUMD yang menerima PI harus berbentuk perusahaan daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah atau perseroan terbatas yang paling sedikit 99 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah. BUMD tersebut statusnya disahkan melalui peraturan daerah, tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest, serta satu BUMD hanya dapat mengelola satu PI 10 persen. Kepemilikan saham pada BUMD ini serta PI 10 persen yang diterima BUMD tidak bisa diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan. ā€œAturan ini harus dipenuhi, dalam rangka kami menjaga iklim investas ihulumigas yang baik,ā€ katanya.

FGD tentang PI 10 persen ini dilaksanakan atas kolaborasi lima kantor perwakilan SKK Migas dan dihadiri sekitar 500 perserta dari pemerintah daerah di wilayah operasi hulu migas, BUMD, serta Kontraktor KKS. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pendahuluan dari 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas. Kegiatan yang akan berlangsung 2-4 Desember 2020 ini dimaksudkan untuk mendiskusikan kebutuhan semua pihak terkait industri hulumigas dalam menjalankan Rencana Strategis (Renstra) Indonesian Oil and Gas 4.0 (IOG 4.0). Sebagaimana diketahui, industri hulumigas telah menetapkan visi bersama yaitu untuk mencapai produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas 12 miliar standard kaki kubik per hari (BSCFD) di tahun 2030. Dalam Renstra IOG 4.0, SKK Migas menetapkan 4 pilar strategis dan 6 pilar pendukung (enablers)yang akan menjadi acuan industri hulumigas Indonesia untuk mewujudkan produksi 1 juta BOPD dan gas 12 BSCFD. Dari pilar-pilar tersebut diperoleh 22 program utama dengan 80 target dan lebih dari 200 action plans yang akan dilaksanakan hingga tahun 2030. Kegiatan2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas akan dilaksanakan secara daring, gratis, terbuka untuk umum. Registrasi kegiatan dapat dilakukan melalui www.iogconvention 2020.com

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button