Ogan Ilir

 Ada 11 Alur Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, Panduan dari KPU Ogan Ilir

#46 Orang Pewarta Diajak Bawaslu Ogan Ilir Sosialisasi Pengawasan Partisipatif r

Inderalaya

Pemilu 2024 tinggal 15 bulan lagi dan proses tahapan Pemilu sedang dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut jadwal, Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang sesuai Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.

KPU di seluruh Indonesia sedang menyosialisasikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 agar masyarakat mengerti dan dapat menggunakan hak pilih.

Seperti dilakukan KPU Ogan Ilir yang menyosialisasikan tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati menerangkan, ada 11 tahapan Pemilu yang saat ini sedang dijalankan KPU dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu Ogan Ilir yang mengundang 46 orang pewarta Ogan Ilir, Senin (28/11/2022). Kegiatan tersebut bertema "Peran Media Massa Dalam Pengawasan Pemilu 2024". Tampak hadir sebagai pemateri Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati. Ketiga orang komisioner yaitu Dermawan Iskandar Se Idris dan Karlina.

Menurut Ketua KPU OI Massuryati, berikut tahapan Pemilu 2024 :

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan selama 731 hari mulai 14 Juni 2022 hingga 12 Juni 2024.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih selama 251 hari mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu selama 135 hari mulai 1 Agustus hingga 13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan selama 119 hari mulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
a. Pencalonan anggota DPD selama 355 hari mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
b. Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota selama 216 hari mulai 24 April hingga 25 November 2023.
c. Pencalonan presiden dan wakil presiden selama 38 hari mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

7. Masa kampanye Pemilu selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

8. Masa tenang selama tiga hari mulai 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

9. Pemungutan dan penghitungan suara.
a. Pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
b. Penghitungan suara selama dua hari pada 14 dan 15 Februari 2024.
c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara selama 35 hari mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

10. Penetapan hasil Pemilu disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

11. Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
a. Pengucapan sumpah DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota legislatif tersebut.
b. Pengucapan sumpah DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota legislatif tersebut.
c. Pengucapan sumpah DPR dan DPD dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.
d. Pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.

"Adapun untuk jadwal tahapan Pemilu yang masih menunggu penyesuaian, akan diinformasikan selanjutnya," kata Massuryati, Senin (28/11/2022) petang.

#Salah satu dari Tribun Agung mengatakan sosialisasi tersebut sangat bermanfaat bagi pewarta, karena bisa mengetahui soal tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang." Ya sering-seringlah kita diundang acara seperti ini,"jelasnya #prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button