SERIKAT PEKERJA PT PLN (PERSERO) INDONESIA SOMASI MENTERI BUMN & DIRUT PLN
#Terkait Restrukturisasi Holding SubHolding PLN
Palembang
Ketua Umum dan H. AMRI NUR MUHAMMAD selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia (SPPLNI) Eko Sumantri saat di Kantor Sekretariat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia, Gedung Perkantoran PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Jalan Demang Lebar Daun No.375 Palembang Sumatera Selatan, menerbitkan surat Nomor : 205/DPN/SPPLNI-ISECU/XI/2022 perihal Peringatan (SOMASI) yang ditujukan kepada Menteri BUMN Republik Indonesia dan Direktur Utama PT PLN (Persero) di Jakarta. Penerbitan surat tersebut pada 2 Desember 2022
Sebelumnya Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia melalui Pernyataan Sikap, Siaran Pers dan Surat Penolakan Pembentukan Holding Sub-Holding PLN, telah menyampaikan hal-hal tersebut kepada Menteri BUMN dan DIRUT PLN, sebagai upaya untuk merespon Penolakan terhadap Keputusan Menteri BUMN No. SK-352/MBU/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembentukan Subholding PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Konferensi Pers Menteri BUMN tanggal 19 Januari 2022 tentang Pembentukan Subholding PT PLN (Persero), serta Peluncuran Organisasi Holding Sub-Holding PT PLN (Persero) “The Future Energy Provider” tanggal 21 September 2022 oleh Menteri BUMN Republik Indonesia dan Direktur Utama PT PLN (Persero).
EKO SUMANTRI yang pernah menjadi Pemohon dalam perkara No.111/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diputuskan 14 Desember 2016, merasakan akan terjadi perbuatan melawan hukum dan tindakan inkonstitusional jika Menteri BUMN Republik Indonesia dan Direktur Utama PT PLN (Persero) melakukan PEMISAHAN PLN (UNBUNDLING) dengan cara membentuk Holding Subholding PLN. Apalagi setelah diterbitkannya PERDIR PLN 0054.P/DIR/2022 yang berisikan Pembubaran Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara dan Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berikut Unit Pelaksana dan Unit Layanan di bawahnya dan segala aset/proses bisnis organisasi tersebut dialihkan kepada Anak Perusahaan, semakin membuktikan arah tujuan Pembangkit yang dilepas/dialihkan untuk menghilangkan prinsip “dikuasai oleh negara” sehingga dapat di jual/digadaikan ke Pasar Bebas untuk mendapatkan Pendanaan melalui program Initial Public Offering (IPO).
Menurut informasi yang kami terima, pada tanggal 29 November 2022 telah diterbitkan “Ringkasan Rancangan Pemisahan Tidak Murni Sehubungan Dengan Pembentukan Holding Subholding Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Listrik Negara”. Pemisahan akan dilakukan oleh PLN atas sebagian kegiatan usaha pembangkitan listrik PLN kepada masing-masing PLN NP dan PLN IP yang akan mengakibatkan beralihnya secara hukum aktiva dan pasiva terkait kegiatan usaha pembangkitan listrik PLN kepada masing-masing PLN NP dan PLN IP yaitu, antara lain (“Aktiva dan Pasiva yang Dipisahkan”):
1.Aktiva yang antara lain berupa Pembangkit Listrik, berikut bangunan serta peralatan tetap dan tidak tetap terkait dengan pembangkit yang dialihkan sebagai berikut: Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dengan estimasi jumlah pembangkit sebesar 799 pembangkit atau jumlah lain yang akan menjadi lampiran dari Akta Pemisahan.
2.Aktiva dan pasiva yang berasal dari kontrak sehubungan dengan aktiva pembangkit yang dialihkan yang jumlahnya akan menjadi lampiran dari Akta Pemisahan.
3.PLN akan melepas Asset kepada PLN NP senilai Rp. 148.639.124.000.000,- ( Seratus Empat Puluh Delapan Triliun Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Miliar Seratus Dua Puluh Empat Juta rupiah) dan melepas Asset kepada PLN IP Rp. 173.777.523.000.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Tiga Triliun Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah ). Sehingga total Asset PLN yang akan dilepas kepada Swasta (Subholding PLN) sejumlah Rp. 322.416.647.000.000,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Dua Triliun Empat Ratus Enam Belas Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah ).
4.Estimasi Jadwal Pelaksanaan Pemisahan (Unbundling PLN) adalah : Ringkasan Rancangan Pemisahan diumumkan oleh Direksi PLN di sekurangnya satu surat kabar, kepada karyawan dan kreditur PLN, PLN NP, dan PLN IP tanggal 29 November 2022; Batas akhir waktu pengajuan keberatan oleh kreditur tanggal 13 Desember 2022; Rancangan Pemisahan disetujui oleh Dewan Komisaris PLN, PLN NP, dan PLN IP paling lambat tanggal 31 Desember 2022; Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PLN untuk menyetujui Pemisahan, Rancangan Pemisahan dan konsep Akta Pemisahan tanggal 31 Desember 2022; Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PLN NP dan IP untuk menyetujui Pemisahanan, Rancangan Pemisahan dan konsep Akta Pemisahan, dan perubahan Anggaran Dasar PLN NP dan IP sebagai perusahaan yang menerima Pemisahan tanggal 31 Desember 2022; Penandatanganan Akta Pemisahan tanggal 31 Desember 2022; Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum dan HAM tanggal 01 Januari 2023; Tanggal Efektif Pemisahan tanggal 01 Januari 2023; dan PLN NP dan IP akan melakukan pengumuman di dua surat kabar mengenai penerimaan Pemisahan Paling lambat tanggal 31 Januari 2023
Maka Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa untuk Tegaknya Konstitusi dan Kedaulatan NKRI sebagaimana :
I.Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004, yang menyatakan UU No.20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
II.Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016, yang menyatakan :
1)Pasal 10 ayat (2) UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD RI 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat (2) UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tersebut diartikan menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara”.
2)Pasal 11 ayat (1) UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD RI 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 11 ayat (1) UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tersebut dimaknai hilangnya prinsip “dikuasai oleh negara”.
.
serta untuk mewujudkan Hubungan Industrial yang berkeadilan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai AKHLAK, dengan ini Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia memberikan Peringatan (SOMASI) kepada Menteri BUMN Republik Indonesia dan Direktur Utama PT PLN (Persero).
Kerugian-kerugian yang akan diterima oleh Negara Indonesia, Serikat Pekerja, Pegawai PLN dan Pelanggan Listrik, daiantaranya adalah :
1.Pembubaran PLN UIKSBS yang kemudian Asset Gedungnya akan diserahkan ke Swasta (Anak Perusahaan) akan berpengaruh besar atas eksistensi perjuangan pergerakan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia yang berkedudukan di Asset PLN UIKSBS tersebut, sehingga memicu Union Busting/Pemberangusan Serikat Pekerja (Pelanggaran Pidana terhadap UU No.21 Tahun 2000).
2.Pegawai PLN (Pembangkit Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi) yang berjumlah hampir 3000an orang dipaksa membuat pernyataan bersedia Tugas Karya ke Subholding juga melanggar Hak Asasi Manusia dan manipulasi informasi seolah-olah pegawai tersebut menerima Program Holding Sub Holding PLN. Sedangkan Tugas Karya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berarti adalah tugas yang diberikan kepada orang yang sudah pensiun untuk bekerja kembali. Dapat juga diartikan sebagai Budak di Negeri Sendiri (Outsourching / Tenaga Alih Daya Subholding PLN).
3.Total Asset PLN (Milik Negara) yang akan dilepas kepada Swasta (Subholding PLN) sejumlah Rp. 322.416.647.000.000,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Dua Triliun Empat Ratus Enam Belas Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah ) berpotensi terjadi Korupsi besar-besaran dan berpotensi pemutihan terhadap kasus-kasus kerugian uang negara yang saat sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang maupun yang belum terperiksa oleh pihak berwenang.
Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia mengharapkan kepada :
a)Menteri BUMN RI untuk mencabut Keputusan Menteri BUMN RI No. SK-352/MBU/10/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembentukan Subholding PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang diterbitkan tanggal 22 Oktober 2021, serta membatalkan Restrukturisasi Pembentukan Holding Sub-Holding PLN.
b)Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk membatalkan Restrukturisasi Pembentukan Holding Sub-Holding PLN dan mencabut/merevisi Pasal 16 Peraturan Direksi No.0054.P/DIR/2022 tanggal 20 Oktober 2022 yang berisikan penghapusan pembangkit Kalimatan dan Sulawesi serta Pembubaran Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara dan Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berikut Unit Pelaksana dan Unit Layanan di bawahnya dan segala aset/proses bisnis organisasi tersebut dialihkan kepada Anak Perusahaan.
c)Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia menyampaikan peringatan (SOMASI) kepada Menteri BUMN RI dan Direktur Utama PT PLN (Persero) agar segera melaksanakan diatas paling lambat hari SENIN (tanggal 05 Desember 2022).
d)Apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan, peringatan (SOMASI) ini tidak DIINDAHKAN, maka patut diduga Menteri BUMN RI dan Direktur Utama PT PLN (Persero) telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) dan Tidak melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).#prima/rel