Ogan Ilir

Sepakat Berdamai dengan Korban, Pelaku Penganiayaan Dapat Restorative Justice dari Polsek Indralaya

Inderalaya

Senyum sumringah terpancar dari raut wajah Mat Krepet, pelaku penganiayaan di Indralaya Selatan, Ogan Ilir yang terjadi pada awal Desember lalu.

Pria 45 tahun ini mendapatkan restorative justice atau keadilan restoratif dari Polsek Indralaya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, restorative justice ini diberikan karena korban memaafkan pelaku.

"Sebagaimana diketahui bahwa pelaku terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun dalam perjalanan penanganan perkara ini, korban memaafkan pelaku," kata Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Senin (12/12/2022) petang.

Diketahui korban penganiayaan bernama Ikrom (56 tahun) yang sebelumnya mengalami tusuk di wajah tepatnya sekitar area mata.

Setelah pulih dan keluarga korban serta keluarga pelaku mengadakan perundingan, maka disepakati untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

"Hal ini dibuktikan adanya surat perdamaian dari kedua belah pihak dan korban membuat surat permohonan pencabutan pengaduan," terang Herman.

Di sisi lain, lanjut Herman, pelaku berjanji kepada aparat kepolisian dan keluarga korban untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dengan demikian, polisi memiliki dasar untuk memberikan restorative justice kepada pelaku.

"Maka pertimbangan penyidik dalam memberikan restorative justice, perkara ini tidak menimbulkan keresahan antara pelaku dengan korban," jelas Herman.

Kemudian tidak berdampak konflik sosial dan dari sisi aparat penegak hukum, restorative justice ini dalam rangka mendukung program 100 hari Kapolri

"Kami berkomitmen menindaklanjuti instruksi pimpinan dalam mendukung program 100 hari Kapolri. Dan restorative justice oleh aparat kepolisian ini merupakan yang pertama di Ogan Ilir untuk tahun ini," kata Herman.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button