Ogan Ilir

Gara-gara Emosi, Pria di Tanjung Raja OI Kini Dititip di Lapas

 Aparat kepolisian menitipkan satu tahanan tersangka kasus penusukan ke Lapas Kelas II A Tanjung Raja.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah mengatakan, tersangka yang dititip ke Lapas bernama Karim (28 tahun).

"Tersangka (Pasal) 351 (KUHP atau penganiayaan) dititipkan ke Lapas Tanjung Raja," kata AKP Hermansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Selasa (4/7/2023).

Tersangka yang merupakan juru parkir di Pasar Tanjung Raja dilaporkan menusuk seorang warga.

Menurut Hermansyah, antara tersangka dan korban sempat terlibat kontak fisik hingga tersangka meraih pisau milik salah seorang pedagang.

"Tersangka lalu menusuk korban hingga mengalami luka di punggung. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tanjung Raja," terang AKP Hermansyah.

Mendapat laporan tersebut, pada hari Senin 26 Juni 2023 sekira pukul 09.30 Wib, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah, S.IP., M.Si di dampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, S.T., M.Si., M.H beserta anggota langsung bergerak menuju ke rumah pelaku di LK III RT. 04 RW 06 Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir.

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata AKP Hermansyah.

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau untuk menusuk korban.

Tersangka kini sedang menjalani proses hukum dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang.

Sementara tersangka Karim mengakui perbuatannya dan menyesal akibat emosi sesaat yang membawanya ke balik jeruji besi.

"Sangat menyesal," kata tersangka saat berada di Lapas Tanjung Raja.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button