Ogan Ilir

Kejari Ogan Ilir Sita Aset Tanah Milik Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI

# Ayah RM Bernama Jamaludin Minta Sidang Dipercepat

 

Inderalaya

Tim Pidsus Kejari Ogan Ilir menyita aset berupa tanah milik Romi, salah seorang tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya, melalui Kasi Intelijen Ario Gopar menerangkan, penyitaan ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pilkada 2020.

Di mana ada tiga tersangka dana hibah dari Bawaslu Ogan Ilir termasuk Romi, yang disebut merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar.

"Penyitaan aset ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajari Ogan Ilir ter tanggal 12 Januari 2023 dan sebagaimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 24/pen.pid/2023/pn.kyg tanggal 13 Januari 2023," katanya, Jumat (10/2/2023).

Aset sebidang tanah seluas 255 meter per segi itu berlokasi persis di samping rumah tersangka Romi di RT 08, Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Indralaya, Kecamatan Indralaya.

Kegiatan penyitaan aset tersebut disaksikan langsung oleh keluarga Romi dan perangkat Kelurahan Indralaya Raya.

"Di lokasi aset tanah sudah kami pasang patok dan garis pembatas bahwa tanah tersebut disita Kejari Ogan Ilir," kata Ario.

Terpisah ayah tersangka RM bernama Jamaludin meminta agar sidang dipercepat dan jangan diulur-ulur lagi, "sidang harus dipercepat jangan diulur-ulurlah, biar tahu mana yang benar mana yang tidak,"harap ayah RM bernama Jamaludin. #prima 

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button