Ogan Ilir

Kejari Ogan Ilir Marthen Tandi: Kepada Mantan Bupati Ilyas Serahkan Mobdin LC Toyota Dengan Legowo!  

 

# Kami Masih Menempuh Langkah Persuasif

Inderalaya,JS

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir (OI) Marthen Tandi membenarkan telah menerima surat penarikan aset daerah dari Pemkab Ogan Ilir pada 15 April lalu. Bahkan ia berharap kepada mantan Bupati Ogan Ilir H Ilyas Panji Alam agar menyerahkan Mobdin Land Cruiser (LC) Toyota hitam tersebut secara legowo dan ikhlas

Selanjutnya dikatakan Marthen atas surat permohonan tersebut, kedua belah pihak yakni Pemkab Ogan Ilir dan Kejari Ogan Ilir menindaklanjutinya dengan surat kuasa khusus yang ditandangani oleh bupati dan Kajari.

"Untuk melaksanakan surat kuasa khusus tertanggal 19 April itu, Kejari Ogan Ilir sedang memberikan surat kuasa substitusi kepada jaksa pengacara negara pertanggal 21 April 2021, untuk melaksanakan penyelamatan aset daerah yakni mobdin," jelas Marthen kepada wartawan di Indralaya, Kamis (29/4/2021).

"Karena aset itu diperuntukkan untuk mobil jabatan bupati, bukan untuk perorangan," imbuhnya.

Marthen mengungkapkan, pihaknya akan menempuh langkah persuasif dengan memanggil Ilyas Panji Alam untuk menyerahkan mobdin tersebut ke Kejari Ogan Ilir.

"Kejari Ogan Ilir berharap Bapak Ilyas Panji Alam dapat menyerahkan mobil tersebut secara hati yang terbuka,ikhlas dan legowo. Sehingga permasalahan mobdin ini dapat tuntas dengan baik tanpa menimbulkan polemik," kata Marthen.

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar sebelumnya mengonfirmasi telah mengirim surat permohonan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir untuk segera menarik sisa aset daerah yang belum dikembalikan pejabat pemerintahan sebelumnya.

"Sudah kami kirim surat ke Kejari Ogan Ilir. Tinggal kita menunggu dari pihak Kejarinya saja. Kami sudah memberikan kewenangan kepada Kejari. Untuk teknis lebih jelasnya silakan tanya ke Kajari," ujar Panca.

Hingga kini, sudah enam kali Pemkab Ogan Ilir melayangkan surat agar aset-aset daerah termasuk mobil dinas segera dikembalikan.

Namun mobdin Toyota Land Cruiser dengan pelat nomor BG 1252 TZ tersebut belum juga dikembalikan oleh penanggungjawabnya.

"Informasi yang saya terima, sudah enam kali mengirim surat. Namun sampai saat ini sepertinya belum dikembalikan sebagian aset termasuk mobil dinas tersebut," kata Panca.

Oleh karena itu, Pemkab Ogan Ilir kini melibatkan Kejari untuk mengembalikan seluruh aset daerah. "Kami tinggal menunggu dari Kejari," kata Panca.#prima

5 1 vote
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button