Ogan Ilir
Penegakan Perda Hewan Berkaki Empat Di Ogan Ilir Diduga Mandul?
Inderalaya
Meski telah di atur menggunakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemeliharaan hewan berkaki empat di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan Perda Nomor 33 tahun 2005. Tampaknya hal itu tak cukup efektif bahkan diduga dinilai mandul.
Dalam pasal 1 dan 2 Perda tersebut di atur bagaimana kemanisme dan aturan pemeliharaan hewan ternak berkaki 4 salah satunya terkait aturan agar hewan ternak itu tidak boleh berkeliaran dan mengganggu ketertipan umum.
Apalagi sampai menimbulkan kerugian baik material maupun in-material. Kepada pemilik diwajibkan untuk mengganti atas kerugian di maksut apabila terjadi.
Ada dua mekanisme sanksi yang diterapkan bagi pelanggar dalam perda tersebut, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Dalam sanksi administrasi terdapat sejumlah denda bagi pelanggar, yang selanjutnya jika masih tak tertip akan dilakukan penahanan hingga pelelangan terbuka terhadap hewan peliharaannya.
Sementara untuk sanksi pidana pelanggar dapat di ancam sesuai pasal 10 Perda tersebut dengan ancamana penjara selama 3 Bulan atau denda Rp 20 juta.
Namun realitas dan efektifitas pelaksanaanya jauh dari apa yang tertuang dan di atur dari Perda dimaksut.
Hewan berkaki 4 baik kerbau maupun sapi itu tetap banyak berkeliaran di banyak tempat di Ogan Ilir. Tampaknya hewan berkaki 4 itu sengaja diliarkan oleh pemiliknya.
Mulai dari perkantoran Pemkab OI, hingga di berbagai ruas jalan termasuk di Jalan Lintas Timur Sumatra kota Indralaya masih banyak di temukan hewat berkaki 4 itu berkeliaran.
Menaggapi itu, salah seorang anggota DPRD Ogan Ilir Rahmadi Djakfar mengatakan Penegakan dan pelaksanaanya menjadi ranah eksekutif.
"Sebagai pelaksana mereka lebih faham kelemahannya, jika dirasa kelemahan tersebut belum diakomodir oleh peraturan daerah, sejauh ini belum ada usul revisi Perda tersebut. Ya kalau saya nilai diduga penerapan perda ini masih mandul?,"ujarnya
Wakil Bupati H Ardani mengatakan akan mengingatkan kembali pihak terkait agar menegakkan dan melaksakana perda dimaksut.
"Perintah Pak Bupati Panca terkait perda yang telah ada itu agar dapat di terapkan dengan baik di lapangan. Kita akan ingatkan kembali kepada OPD terkait selaku pelaksana perda itu agar dapat di tindaklanjuti dan dilaksanakan," kata H Ardani.
Diakui Ardani memang secara teknis personil dilapangan dalam hal Ini Pol PP terdapat keterbatasan. Disamping itu bagi pemik ternak tidak ada keperdulian dan kesadaran tentang keselamatan berlalu lintas.
"Terkait hal ini kita akan koordinasikan dan akan kita lakukan penertipan lagi. Adapun tindakan penertiban. Akan dilakukan penjagaan di benerapa titik oleh personel Pol PP, pengawasan dilapangan dan berkomunikasi dengan pemilik ternak.Sementara kita belum lakukan pemanggilan kepada mereka (pemilik-red)," jelasnya
Sebelumnya, akibat berkeliarannya hewan berkaki 4 dijalan raya menyebabkan bagian depan kendaraan atau mobil salah seorang pengendara yang melintas rusak dan penyok.
Mobil tersebut milik Yudi Yustira yang berasal dari Muara Enim yang saat itu hendak ke Palembang.
"Ketika kejadian jalannan sepi. Kecepatan saya sekitar 60 meter per jam. Tiba-tiba dari arah kanan jalan diseruduk sapi. Sempat kaget dan banting setir ke kanan,"katanya.#prima