Bupati Panca Mawardi Keluarkan Surat Edaran, Apa Isinya?
Inderalaya
Hmmmm...ternyata hanya 10persen wajib pajak khususnya bagi Rumah Makan dan Restoran yang ada di Kabupaten Ogan Ilir taat aturan. Lantaran gerah Bupati Kabupaten Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar akhirnya mengeluarkan surat edaran.
Hal ini mengingat, dari banyaknya rumah makan di Kabupaten Ogan Ilir hanya ada 10 persen yang membayar pajak sesuai ketentuan Pemerintah yakni 10 persen dari pendapatan Rumah Makan dan Restoran tersebut.
Surat edaran Bupati Panca Wijaya Akbar tersebut Surat Edaran No 177/SE/BAPENDA/2023 tertanggal 10 Apil 2023 tentang Restoran/Rumah Makan yang menerapkan pajak 10 persen. Isinya;
Dalam rangka meningkatkan partisipasi pembangunan daerah melalui sektor khusus pajak restoran, diinstruksikan agar seluruh kegiatan makan dan minum pada instansi yang bersumber dari Dana APBN/APBD maupun swasta untuk bekerjasama dengan Rumah Makan yang memberlakukan tarif pajak 10 persen yaitu sebagai berikut;
1. Rumah Makan Pagi Sore Alamat Jalan Lintas Palembang-Prabumulih
2. Pecal lele Amos Alamat Jalan Lintas Timur Km.34
3. Rumah Makan Cinto Raso, alamat Jalan Lintas Timur Km.36
4. Kampung Rawa, alamat Sakatiga Seberang
5. Soma Corner, Komplek Persada
6. CFC, Jalan Lintas Timur Km.36 TPI
7. Rocket Chicken, Jalan Lintas Palembang-Prabumulih
8. Ayam Gepuk pak Gebus, jalan lintas Palembang-Prabumulih
9. Istana Raso, Jalan Lintas Timur Km.36
Demikian, agar menjadi perhatian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasama diucapkan terima kasih. Surat ini ditandatangi langsung Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.
"Surat edaran itu, salah satu bentuk kita, istilahnya itu apresiasi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir ke pada wajib pajak," ujar Kepala Bapenda, Merry Darmawati melalui Kabid Pendataan dan Penetapan, Fachrurozi.
Hal ini juga katanya mengingatkan wajib pajak lainnya, bahwa harus ada pembayaran pajak sebagaimana mestinya.
"Yang lain itu, sebagian sudah patuh, dikatakan patuh sudah bayar, tapi tidak sesuai ketentuan dan regulasi,"ujarnya.
Dikatakannya, bahwa 10 persen itu juga tidak dibebankan kepada wajib pajak melainkan kepada konsumen yang harus ditarik melalui wajib pajak. "Jadi intinya kami himbau Rumah Makan untuk bantu Pemkab mungut pajak,"jelasnya.
Ditambahkannya, bahwa untuk tahun 2023 ini, untuk sektor pajak Rumah Makan, pihaknya ditargetkan sebesar Rp2,8 Miliar. "Alhamdulillah untuk triwulan pertama sudah oper target,"katanya. #prima