Ogan Ilir

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Periksa 3 Tersangka Komisoner Bawaslu Ogan Ilir

 

Inderalaya

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melaksanakan Pemeriksaan terhadap 3 orang Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, dalam rangka permintaan bahan keterangan sehubungan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir. Ketiga Tersangka tersebut yaitu:

1. DI (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir),
2.  ID (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir)
3. KAR (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir)

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar MH mengatakan bahwa tiga tersangka datang ke Kejari Ogan Ilir dari dua lapas berbeda di Palembang, dengan didampingi kuasa hukumnya. Dalam KUHAP tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum dalam tiap pemeriksaan.

Hal ini dituangkan dalam Pasal 54 KUHAP yang berbunyi, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang.

Jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara. Hal ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 56 KUHAP.

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

"Tersangka DI dan ID, telah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang, dan untuk tersangka KAR, telah dilakukan Penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sejak hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023,"kata Kasi Intel Ario Apriyanto Gopar MH.#rel/prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button