Saksi Ahli Prof DR Thomas: Sengketa Perdata Yayasan Bina Darma Palembang, Tergugat Bisa Dipidana
Palembang
Sidang perkara perdata No.174/2022 tentang perseteruan antara Pengurus Yayasan Bina Darma Palembang (YBDP) selaku penggugat dengan mantan pengurusnya Suheriyatmono dan Rifa Aryani selaku tergugat, terkait dengan kepemilikan aset dan bangunan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda mendengarkan saksi ahli yakni ahli Prof. Dr. Thomas Suyatno, Jumat (16/6/2023).
Saksi Ahli Prof. Dr. Thomas Suyatno menyebut tergugat terancam pidana karena berusaha menguasai sejumlah aset yang seharusnya dikembalikan ke Pengurus Yayasan yang baru karena peralihan kepengurusan. "Dan itu ancamanya bisa lima tahun penjara," tegasnya.
Guru besar dari Universitas Negeri Jakarta tersebut juga menyesalkan jika dalam kasus perdata ini ada upaya penguasaan aset dan bangunan. Padahal pengalihan kepengurusan Yayasan tidak serta merta kemudian aset dan bangunan juga dibagikan tapi tetap kepada Yayasan dalam hal ini Yayasan yang baru. Termasuk jika aset dibeli dari uang Yayasan maka akan kembali ke Yayasan bukan kepada Pengurus Yayasan.
"Jadi tidak ada itu dibagi-bagi dan atau dialihkan ke pembina, pengurus atau karyawan. Jika terjadi pelanggaran dialihkan, maka dengan diancam dengab pasal 70 ayat 1 pidana 5 tahun, ayat 2 perdata," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum YBDP dari AHN Lawyers, Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H, menjelaskan sidang dengan agenda saksi ahli. Dalam sidang tersebut saksi ahli menanggapi sesuai dengan Pasal 5 Junto 70 Undang-Undang Yayasan bahwa kekayaan Yayasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibagi-bagikan, baik kepada pengurus, pembina dan lain-lainnya.
Dan jika hal tersebut dilakukan maka sangsinya adalah Pasal 70 itu dengan ancaman 5 tahun di ayat 1 dan di ayat 2 mengembalikan semua itu. Dan kembali ke pokok gugatan yang yang diajukan sebanyak 50 buah sertifikat itu dibeli menggunakan uang Yayasan.
"Dan kami tanyakan ke Prof tadi, "Bagaimana Prof jika ada sebuah pembelian aset berupa tanah dan bangunan, maka Prof tadi menjawab secara langsung menjadi milik Yayasan," urainya.
Dengan keterangan tersebut, Kuasan Hukum YBDP berharap Majelis Hakim bisa memutus sesuai fakta persidangan dan hukum yang ada.