Mantan Ketua DPRD Endang PU Ishak Diperiksa Kejari
Inderalaya
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir Ir H Endang PU Ishak, diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir.
Pemeriksaan terhadap Endang PU Ishak sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Ogan Ilir tahun 2020 pada badan pengawas pemilu.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memeriksa 1 orang saksi yang dilakukan untuk Kelengkapan Berkas Perkara terhadap 3 orang Tersangka An. DI, I, K,"kata Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Ario A Gopar, Rabu (21/6/2023).
Ia menambahkan, dalam hal penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir
"Saksi yang diperiksa yaitu H. Endang Putra Utama Ishak sebagai mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir,"katanya. #prima