Ogan Ilir

Kejari Ogan Ilir Amankan 1 DPO Kasus Lakalantas Disaat Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Tahun

 

Inderalaya

Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berhasil mengamankan satu orang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020 lalu, kegiatan ini dilaksanakan saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengungkapkan, DPO yang berhasil diamankan tersebut bernama Ade Kurniawan. Yakni terpidana perkara lakalantas putusan PN Kayuagung nomor495/Pid.Sus/2019/PN Kag. 29 Januari 2020.

Diamankannya terpidana Ade Kurniawan ini, sekitar pukul 23.30 WIB oleh Tim Tabur Kejari Ilir yg dipimpin Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, bersama Tim Tabur Kejati Sumsel serta 2 orang personel buser Polsek Talang Kelapa.

"Alhamdulillah, dalam proses pengamanan terpidana kami lakukan dengan cara melakukan pendekatan persuasif kepada ibunya. Setelah berhasil dan kondusif terpidana akhirnya dibawa ke Kejati Sumsel untuk selanjutnya dieksekusi di Lapas Tanjung Raja," paparnya, Sabtu, 22 Juli 2023.

Dari amar putusan PN Kayuagung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PN Kag. 29 Januari 2020, menyatakan terdakwa Ade Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang," jelasnya.

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap rerdakwa tersebut, oleh karena itu pidana penjara selama 11 bulan serta denda sejumlah Rp 1.000.000.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.

Lalu, menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Truck Nopol BG 8150 UM dirampas untuk negara, bersama satu lembar SIM B1 Sumsel atas namaAde Kurniawan dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian satu unit Bentor Honda Revo Nopol BG 6093 TH dikembalikan kepada saksi Zahari Bin Syarif. Serta, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. Untuk pelanggaran pasal yaitu
Pasal 310 (2) UU Nomor 22 tahun 2019. #rilis
 

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button